Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang “Ngopi” Di Kotanopan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Drs.H. Marwan Dasopang melakukan reses yang dikemas dengan “Ngopi” (Ngobrol Pendidikan Islam) dipusatkan di Aula Kantor Camat Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (27/07/2023). fhoto : Warta Mandailing.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Drs.H. Marwan Dasopang melakukan reses yang dikemas dengan “Ngopi” (Ngobrol Pendidikan Islam) dipusatkan di Aula Kantor Camat Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (27/07/2023). fhoto : Warta Mandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Drs.H. Marwan Dasopang melakukan reses yang dikemas dengan “Ngopi” (Ngobrol Pendidikan Islam) dipusatkan di Aula Kantor Camat Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (27/07/2023).

Kegiatan ngopi yang bertemakan “ Membangun Madrasah Maju Bermartabat, dan Mandiri Berprestasi “ itu diikuti puluhan guru-guru dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyyah (MDTA), Pondok Pesantren serta tokoh masyarakat dari berbagai desa di wilayah tersebut.

Hadir juga dalam kesempatan itu Kasi Penmad Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal Erwin Kelana Nasution dan Camat Kotanopan Pangeran Hidayat dan undangan lainnya.

Dalam kegiatan tatap muka,silaturrahmi sekaligus dialog itu, Marwan Dasopang menyoroti masih rendahnya gaji guru Pendidikan Islam yang hanya berkisar Rp. 200.000 perbulan.

Informasi gaji guru Pendidikan Islam ini terungkap saat beberapa guru dari Raudhatul Athfal (RA) dan guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyyah (MDTA) menyampaikan rendahnya gaji yang mereka terima setiap bulannya.

Mereka berharap agar Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI ini bisa memperjuangkan nasib mereka.

Marwan Dasopang dalam kesempatan itu berjanji akan memperjuangkan keluhan guru-guru Pendidikan Islam ini.

Read More

Diakuinya, memang ada beberapa pasal peraturan yang menghambat guru-guru Pendidikan Islam tidak mendapatkan semacam insentif dari Pemerintah seperti guru lainnya.

Makanya ia berharap, di persidangan selanjutnya ada semacam kerelaan dari Pemerintah untuk merubah beberapa pasal peraturan yang di maksud, agar guru-guru Pendidikan Islam ini punya akses untuk mendapatkannya, paling tidak mendapat insentif sebesar Rp. 1.500.000. perbulan.

Marwan menambahkan, beberapa hari belakangan ini memang para guru-guru pendidikan Islam datang ke Fraksi PKB agar perlakuan kepada mereka disamakan dengan guru lainnya.

Sebab, selama ini upaya mereka untuk mencerdaskan anak bangsa sudah di jalankan lewat pendidikan Islam.

Kemudian, dari segi sejarah juga pendidikan Islam jauh sebelum merdeka sudah berperan mencerdaskan bangsa.

Begitu juga setelah Indonesia merdeka, pendidikan Islam tetap eksis menanamkan nilai-nilai iman, moral, perilaku, adab dan kecerdasan.

” Namun lucu tapi menyakitkan, temuan di lapangan masih ada guru yang bergaji Rp. 200.000 bulan ini dan bulan depan Rp. 200.000 juga, itupun kalau ada, “ujarnya.

Marwan juga menyinggung UU Nomor 12 tahun 2019 tentang legalitas pendidikan Pondok Pesantren yang menjadi sejarah baru bentuk pengakuan Negara terhadap keberadaan Pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak berabad-abad yang lalu, jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Alhamdulillah, berkat perjuang kita dan kawan-kawan anggota DPR lainnya sudah lahir UU Nomor 12 tahun 2019 ini”, tutur Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut. (M.Lubis).