WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dugaan pembiaran pasien yang terjadi lima bulan lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan hingga kini terus bergulir. Suami korban akhirnya mengambil langkah menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut.
Menurut keterangan Sairin Rangkuti yang merupakan suami korban, setelah kejadian itu pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan tidak pernah ada komunikasi dengannya. Atas ketidak pedulian pihak rumah sakit itu, Sairin pun bertindak menempuh jalur hukum agar kejadian yang menimpa istrinya bisa segera diusut tuntas.
“Saya sudah terlalu lelah menunggu itikad baik dari dr Syafran Harahap maupun Direktur RSUD Panyabungan dr M. Rusli Pulungan, “ujar Sairin Rangkuti, suami korban kepada awak media, Kamis (9/10/2025) sore.
Sairin merasa pihak RSUD Panyabungan terlalu menganggap remeh kasus pelantaran tersebut, dan menganggap kematian istrinya adalah kasus biasa-biasa saja.
“Saya telah menandatangani pemberian kuasa kepada LBH Menara Keadilan Madina, dan saya berharap tim kuasa hukum agar bisa memprosesnya lebih lanjut, “ungkap Sairin Rangkuti.
Sairin mengungkapkan, sudah mengikhlaskan kepergian istrinya, namun yang dipersoalkan nya tidak ada tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dan pihak rumah sakit.
“Seolah ada pembiaran, kesengajaan dan terkesan anggap enteng nyawa manusia”, ucapnya dengan mata berkaca – kaca.
Sementara itu usai menerima kuasa dari Sairin, LBH Menara Keadilan melalui Ketuanya Solahuddin Hasibuan didampingi Sekretaris Mahfuz Rosyadi dan Bendahara Ucok Sugiarto mengaku cukup prihatin dengan peristiwa meninggalnya isteri Sairin.
“Jadi setelah mendengar semua cerita terkait almarhumah isteri Sairin, kami menyepakati akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata”, tegas Solahuddin, Jumat (10/10/2025).
Saat ini lanjutnya, pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (baket) terkait kasus ini, termasuk keterangan para saksi, dokumen berupa poto, audio visual dan sebagainya.
Solahuddin menyatakan, LBH Menara Keadilan Madina akan membawa kasus ini ke Polres Madina.” Kita akan buat laporan pengaduan ke Polres Madina nanti terkait kasus ini, “tegasnya. Tapi sebelumnya, “kita somasi dulu pihak terkait, “timpalnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menempuh upaya perdata melalui gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh korban.
Menurut Solahuddin, kasus ini dapat dijerat dengan Undang – undang kesehatan, berupa malpraktik dan dapat juga dikenakan sanksi administrasi berupa penarikan izin praktek dokter bersangkutan.
Sebelumnya, Sahrida Nasution, warga miskin asal Desa Hutabargot Setia, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya meninggal dunia, Rabu (14/5/2025).
Sairin Rangkuti menuturkan, selama 3 (tiga) hari istrinya tidak mendapat perawatan sebagaimana mestinya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan tersebut.
Kasus ini telah 5 bulan berlalu. Namun, Direktur RSUD Panyabungan dan juga Dokter yang bertugas tidak ada itikad baik hingga kini Sairin Rangkuti suami korban bersuara dan menempuh jalur hukum. (Tim)
