WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Legalitas operasional PT Palmaris Raya kembali dipertanyakan masyarakat di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, hingga kini perusahaan tersebut belum juga menunaikan janji pembangunan kebun plasma untuk empat desa di sekitar areal konsesinya.
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait janji kebun plasma seluas 200 hektare yang belum direalisasikan oleh pihak perusahaan. “Kami akan menyurati pihak manajemen PT Palmaris untuk dimintai penjelasan terkait legalitas dan komitmen mereka terhadap masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3-11-2025).
Sejumlah warga menyebut, selain persoalan plasma, keberadaan perusahaan juga menimbulkan tanda tanya karena dokumen perizinan usaha dan lahan HGU belum pernah dipublikasikan secara terbuka. “Kami tidak tahu pasti batas areal dan dasar hukum mereka. Yang kami tahu, lahan di sekitar kami sudah dikuasai, tapi janji untuk masyarakat tidak ditepati,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Pihak DPRD menegaskan, bila PT Palmaris tidak bisa menunjukkan legalitas yang sah dan bukti keseriusan terhadap masyarakat, maka pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas. “Kalau sudah ada kesepakatan, jangan pula yang menikmati hanya segelintir pihak. Jangan sampai masyarakat selalu jadi korban,” tegas Erwin.
Terpisah, awak media telah berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan, Selasa (4-11-2025) melalui kepala tata usaha lewat pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Palmaris Raya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Has).

