WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Insiden jatuhnya empat siswa dari atap angkutan umum di wilayah Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Rabu (22/4/2026), bukan sekadar musibah tak terduga. Peristiwa ini adalah bukti nyata dari praktik berbahaya yang telah lama dibiarkan dan dinormalisasi, hingga akhirnya memakan korban jiwa.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pelajar terpaksa menumpang di atap kendaraan karena keterbatasan kapasitas angkutan yang tersedia.
Padahal, tindakan ini jelas melanggar aturan keselamatan dan menempatkan penumpang pada risiko fatal, mulai dari benturan hingga kehilangan keseimbangan saat kendaraan bergerak.
Tragedi ini mengungkap rantai kelalaian yang terjadi secara sistemik:
- Tanggung Jawab Pengemudi
Membiarkan penumpang, terlebih lagi anak sekolah, berada di luar kabin kendaraan merupakan kelalaian serius. Secara hukum, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah pidana karena telah membahayakan nyawa orang lain. - Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Fakta bahwa praktik ini berlangsung secara terbuka menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang konsisten dan efek jera yang nyata, peraturan hanya menjadi wacana tanpa implementasi di lapangan. - Kegagalan Sistemik
Di balik itu semua, terdapat persoalan mendasar terkait minimnya penyediaan transportasi publik yang layak dan aman. Ketika siswa harus mempertaruhkan nyawa hanya untuk bersekolah, ini mencerminkan kegagalan sistem dalam menjamin hak keselamatan warga.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa insiden ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar kecelakaan, ini adalah kelalaian yang dibiarkan bertahun-tahun. Ketika pelajar harus naik ke atap kendaraan untuk bersekolah, itu artinya negara gagal menghadirkan transportasi yang aman,” ujarnya.
Lembaga tersebut mendesak agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pengemudi semata, melainkan juga melibatkan regulator dan pihak berwenang.
P2NAPAS akan mendorong aparat untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi total terhadap sistem transportasi publik.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen. Keselamatan transportasi bukan lagi sekadar masalah pelanggaran lalu lintas, melainkan masalah kemanusiaan dan tata kelola pemerintahan.
Jika tidak ada langkah tegas dan perbaikan sistem yang nyata, publik berhak mempertanyakan, apakah keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas, atau hanya sekadar janji di atas kertas? (Edriadi)






