Surat Pengaduan Pelayanan RSUD Pasaman Barat Resmi Diterima Kemensetneg RI

WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Surat pengaduan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat P2NAPAS kepada Presiden Republik Indonesia terkait kondisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat telah resmi diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI).

Hal ini dikonfirmasi melalui tanda terima elektronik yang diterbitkan oleh Sub Bagian Persuratan Kemensetneg RI dan disampaikan langsung kepada pengirim melalui jalur resmi.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026), menyatakan bahwa penerimaan surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi negara dalam menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat.

“Kami bersyukur laporan ini telah diterima secara sah oleh Kemensetneg. Harapan besar kami, isi surat ini dapat menjadi perhatian dan bahan pertimbangan pemerintah untuk melihat secara nyata kondisi pelayanan kesehatan yang ada di Pasaman Barat,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat ini disusun dan disampaikan sebagai wujud kepedulian terhadap kualitas layanan publik, khususnya kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar setiap warga.

Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Presiden tersebut, P2NAPAS meminta perhatian pemerintah pusat agar berbagai permasalahan yang ada dapat segera dicarikan solusi yang konstruktif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Langkah ini kami tempuh sepenuhnya sesuai konstitusi dan aturan administrasi pemerintahan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik agar pelayanan kesehatan di daerah ini dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan dalam tanda terima, masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan lebih lanjut dapat mengaksesnya melalui jalur resmi Sub Bagian Persuratan Kemensetneg RI.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut yang akan diambil. Proses penelaahan dan penanganan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku.

P2NAPAS menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini melalui jalur hukum dan mekanisme demokrasi yang ada, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (Edriadi)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait