Ketua LPA Sumut: Copot Kadis Perindag Kota Padangsidimpuan

Kadis Perindag Ridoan Pasaribu didampingi Kabid Koperasi Tomi ketika dikonfirmasi di Sekretariat Kantor Walikota Padangsidimpuan belum siap memberikan komentar tentang koperasi ilegal (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Ketua Lembaga Pemantau Anggaran Sumatera Utara (LPA-SU) Rahmat Hidayat Rambe, SH dengan tegas menyampaikan kepada walikota Irsan Efendi Nasution, S.H agar mencopot Ridoan Pasaribu sebagai Kadis Perindag karena ikut serta menyengsarakan perekonomian rakyat Kota Padangsidimpuan.

Menurutnya, Ridoan Pasaribu yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas dulunya diwaktu pejabat eselon III adalah menjabat sebagai Kabid koperasi.

Demikian disampaikan Rahmat Hidayat kepada Warta Mandailing dikantornya Jalan Imam Bonjol gang Halim, Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan pada Selasa (28/4/2020).

“Dia pastinya mengetahui seluk beluk perkembangan koperasi yang memiliki legalitas yang jelas dan koperasi yang tidak memiliki izin, koperasi yang tidak memiliki legalitas (ilegal) setelah ada penertiban maka oknum pengelola koperasi ilegal tersebut baru mau mengurus legalitasnya,” ungkap Rahmat.

Dikatakannya, setelah ratusan juta oknum pengelola koperasi ilegal itu berhasil meraup keuntungan dari masyarakat, diduga baru mengurus izin.

Ia menjelaskan, tekhnis koperasi ilegal itu di lapangan terlebih dahulu menyebarkan uangnya ratusan juta kepada nasabahnya dengan memberi pinjaman satu juta kepada 200 orang. Yang satu juta itu diberikan kepada nasabah Rp. 900.000 simpanan nasabah Rp. 50.000 dan uang administrasi Rp.50.000, dikutip lah dari nasabah itu Rp. 3000 per hari selama empat puluh hari. Kalau ditotalkan bunga uang Rp. 200 juta seluruh nya mencapai 90 %.

“Mengingat tidak becusnya pengelolaan perekonomian itu, saya minta Ridoan Pasaribu dicopot dari jabatannya sebagai Kadis Perindag karena telah ikut serta menghancurkan perekonomian masyarakat Kota Padangsidimpuan,” pungkas Rahmat Hidayat Rambe.(tim)

Read More

Related posts