WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Setiap orang menyambut tahun baru dengan cara dan kondisi yang berbeda, ada yang bahagia, bersedih dan ada juga yang penuh rasa syukur. Namun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya menyambut tahun baru ini dengan perasaan bahagia.
Bagaimana tidak, pemerintah memastikan gaji pokok PNS tahun ini tidak akan ada perubahan. Artinya, gaji akan diberikan secara penuh, tanpa ada potongan meski terjadi pandemi Covid-19.
Bahkan, gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan melalui perombakan komponen gaji yang saat ini tengah dibahas di K/L terkait. Sebab, dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.
Keduanya adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, sehingga dipastikan gaji pokok akan naik atau bertambah dari penghitungan saat ini.
Tak hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun lalu.
“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani seperti dilansir dari cnbcindonesia.com.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” kata Askolani.
Kebijakan gaji ke-13 dan Tunajangan Hari Raya sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
“DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.
Sama seperti pemberian gaji, maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.
Berikut penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:
– PNS
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
– PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
– PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
– PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
– Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
– Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
– Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
– Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
– Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
– Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Calon PNS.
Sumber: cnbcindonesia.com