MPR Setujui Presiden Jokowi 3 Periode adalah HOAKS

Foto: Internet

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Di media sosial Facebook, beredar informasi yang menyebut bahwa Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) menyetujui masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 3 periode.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/7/2021) setelah ditelusuri, informasi disertai video yang menampilkan pendapat Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan adalah keliru.

Pimpinan MPR mengatakan, pengajuan masa jabatan presiden hingga 3 periode adalah tindakan inkonstitusional.

Sementara, dalam video yang beredar, baik Bambang Soesatyo dan Zulfan Lindan tidak menyebut bahwa MPR telah menyetujui masa jabatan presiden 3 periode.

Beredar informasi yang menyebut bahwa MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode, disebarkan oleh akun Facebook Dinda Putri pada 8 November 2020, serta Noldys Sanger pada 8 November 2020.

Unggahan itu dimuat ulang oleh akun Facebook Roimartin Yosep Yosep, pada 24 Juni 2021 pukul 21.30 di grup Facebook Jokowi Presiden 3 Periode.

"MPR SETUJU BPK JOKOWI 3 PERIODE GELORAKAN DEMI ANAK NEGRI NKRI UNTUK NKRI KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NKRI," tulis dia.

Narasi tersebut disertai unggahan video berdurasi 3.32 berisi potongan-potongan video dari berbagai sumber. Di menit pertama, muncul sosok Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan yang berbicara mengenai masa jabatan 3 periode.

Read More
"Ada wacana presiden 3 kali itu tidak boleh dibunuh, biarkan saja itu berkembang, kita lihat respon masyarakat bagaimana," kata Bambang.
"Ketika Munas kemarin, ada aspirasi yang berkembang bagaimana ini kalau kita mengusulkan Pak Jokowi 3 periode," kata Zulfan.

Selebihnya, video itu berisi opini dari narator yang sepakat masa jabatan Jokowi 3 periode.

Narasi yang menyebut bahwa MPR menyetujui masa jabatan presiden 3 periode adalah hoaks. Tidak ada partai politik yang mengusulkan penambahan masa jabatan presiden.

Pimpinan MPR juga menyebut bahwa manuver menghimpun relawan pengusul 3 periode adalah tindakan inkonstitusional.

Sumber: Kompas.com

Related posts