BPJAMSOSTEK Cabang Padangsidimpuan Serahkan Santunan Klaim Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Peserta

BPJAMSOSTEK Cabang Padangsidimpuan Serahkan Santunan Klaim Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Peserta (Humas)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kordinator Padangsidimpuan menyerahkan santunan klaim jaminan kematian kepada dua ahli waris masing-masing almarhumah Helmi Aprianti yang merupakan pegawai pada Satpol-PP Padangsidimpuan dan almarhum Martua Sinaga warga Tano Bato yang berprofesi sebagai pekerja proyek.
 
Santunan diserahkan langsung oleh Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH diruang kerja Walikota, pada Selasa (25/01/2022).
 
“Kalau ada pilihan, kita tidak akan memilih. Akan tetapi ini adalah kehendak Allah SWT, turut berduka cita, semoga santunan ini bisa mengurangi beban hidup keluarga almarhum yang meninggal akibat sakit,” ucap Walikota Irsan.
 
Kemudian Walikota juga menjelaskan, jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.
 
“Manfaatnya berupa bantuan uang yang totalnya sebesar 42 juta, dengan begitu masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman, dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,” ucap Walikota.
 
Dalam kesempatan itu kepala BPJAMSOSTEK cabang Padangsidimpuan, Syahrul lebih lanjut menjelaskan BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan bea siswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk anak TK sampai SD mendapat santunan senilai Rp1,5 juta per orang dalam setahun yang diberikan selama delapan tahun.

Bagi anak SMP mendapat santunan sebesar Rp2 juta per orang setahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta setahun maksimal tiga tahun, serta anak perguruan tinggi maksimal Strata 1 sebesar Rp12 juta setahun selama maksimal lima tahun.

“Pengajuan klaim bea siswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, bea siswa akan diberikan saat anak memasuki usia sekolah. Bea siswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja,” kata Syahrul.
 
Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Walikota Padangsidimpuan atas dukungan dan dorongan untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada pegawai non ASN.
 
Turut Hadir dalam penyerahan santunan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Razman Khalik dan ahli waris dari almarhum peserta Jamsostek. (r)