Baguna Madina Segera Laporkan PT Jaya Konstruksi dan CV Mambo Ke Penegak Hukum

Akbar Panjaitan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Mandailing Natal. fhoto : istimewa.
Akbar Panjaitan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Mandailing Natal. fhoto : istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Mandailing Natal soroti PT Jaya Konstruksi dan CV Mambo, Minggu (5/2/2022).

Akbar Panjaitan selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana PDI Perjuangan Mandailing Natal soroti PT Jaya Konstruksi karena Jakon diduga menggunakan material galian C Ilegal untuk pembangunan peningkatan Jalan di Mandailing Natal.

“Sesuai data yang ada pada kami PT Jaya Konstruksi diduga menampung material tanpa izin galian C dari CV Mambo yang berlokasi di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot, ini sudah jelas melanggar hukum,”kata Akbar Panjaitan.

Akbar juga menjelaskan, terkait aktivitas galian yang ada di desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot sesuai data yang diperoleh dari beberapa bsumber, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Galian C (ilegal).

“Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber yang di dapatkan, bahwa lokasi Galian yang ada di desa Simalagi diduga belum mengantongi izin Operasional sebagaimana yang di tentukan oleh Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara Pasal 158 yang mana bunyinya, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1, atau ayat 5 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah),”jelas Akbar.

Selain tidak memiliki izin Galian C, Ucap Akbar, aktivitas Galian CV Mambo tersebut juga diduga sudah mencemarkan lingkungan sekitar dan bisa – bisa menimbulkan bencana banjir, hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan akan kita laporkan ke penegak hukum.

“Kalo tidak salah dilokasi galian tersebut juga ada aset bangunan irigasi milik PSDA Sumut, dan ini tidak bisa di biarkan, ini harus secepat mungkin di laporkan ke penegak hukum, dan saya selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana PDI Perjuangan Mandailing Natal akan segera melaporkan PT Jaya Konstruksi dan CV Mambo ke Penegak hukum,”Ungkap Panjaitan.

Read More

(Tim)