Pemkab Madina Dinilai Tak Mampu Tuntaskan Plasma PT Rendi, Madina Care institute Lapor KSP

Laporan terkait PT Rendi itu diserahkan oleh Wadih Al Rasyid Nasution dan diterima Tenaga Ahli Deputi II KSP Sahat Lumbanraja di ruang kerjanya, Selasa (28/3/2023). fhoto : Istimewa.
Laporan terkait PT Rendi itu diserahkan oleh Wadih Al Rasyid Nasution dan diterima Tenaga Ahli Deputi II KSP Sahat Lumbanraja di ruang kerjanya, Selasa (28/3/2023). fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Komunitas mahasiswa Mandailing Natal (Madina) yang tergabung dalam Madina Care Institute menilai Pemkab Madina tak mampu menuntaskan persoalan pembangunan kebun plasma oleh PT Rendi Pertama Raya kepada masyarakat Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Penilaian itu muncul karena sampai hari ini belum ada kepastian luasan lahan, titik lahan, dan waktu pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Atas hal itu, Madina Care Institute mengadukan hal tersebut ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.

Aduan itu diserahkan oleh Wadih Al Rasyid Nasution dan diterima Tenaga Ahli Deputi II KSP Sahat Lumbanraja di ruang kerjanya, Jakarta Selasa (28/3/2023).

Wadih menerangkan, pengaduan ini dibuat sesuai dengan pernyataan Kepala KSP Dr. H. Moeldoko bahwa KSP merupakan rumah terakhir pengaduan masyarakat.

“Polemik plasma PT Rendi telah berlarut-larut. Sebagai tempat pengaduan terakhir, kami bawa kasus ini ke KSP,” katanya.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menyebutkan, dengan masuknya aduan ke KSP, Madina Care Institute berharap lahir solusi terbaik.

Menurut pemuda asal Kecamatan Panyabungan Selatan ini, ada perbedaan perlakuan terhadap PT Rendi dengan perusahaan lain, karena meski telah belasan tahun berdiri tak kunjung memenuhi kewajiban membangun plasma.

Read More

“PT Rendi ini seperti lebih istimewa dari perusahaan lain yang ada di Madina, perusahaan milik orang sekelas Tomy Winata pun masih patuh terhadap aturan. Kok bisa PT Rendi ini terus jalan tanpa memenuhi kewajiban,” terangnya dengan penuh tanda tanya.

Sementara itu, terkait rapat atau audiensi yang digelar berkali-kali, Wadih menilai, hal itu dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan.

“Bagaimana mungkin perusahaan membangun plasma dari luar HGU? Ini, kan, permufakatan jahat. Maksud lahan plasma 20 persen itu, ya, 20 persen dari luas HGU, bukan mencari lahan baru. Kalau seperti ini, berarti hanya mengakomodasi kemauan perusahaan,” tegasnya.

Ada pun poin-poin yang disampaikan dalam aduan ke KSP itu adalah sebagai berikut, Madina Care Institute menilai Pemkab Madina tidak mampu menyelesaikan persoalan plasma untuk masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Mereka pun meminta Deputi II KSP selaku leading sektor permasalahan rakyat yang tak mampu diselesaikan Pemda Madina mengambil alih demi meminimalisir konflik dan kerugian yang ditimbulkan.

Kemudian, Madina Care Institute melihat banyak kepentingan orang-orang tertentu dalam pembangunan plasma, sehingga persoalan tak kunjung selesai.

Berikutnya, ada upaya permufakatan jahat dengan memaksakan pembangunan kebun plasma di luar HGU. Lalu, perlakuan istimewa terhadap PT Rendi dikhawatirkan menjadi embrio konflik di tengah masyarakat.

Terakhir, mereka meminta KSP mendorong Bupati Madina Ja’far Sukhairi Nasution menetapkan stanvas terhadap lahan PT Rendi sampai kewajiban perusahaan kepada masyarakat terpenuhi.

“Oleh karena itu kami mengadu ke KSP sehingga persoalan ini menjadi atensi Nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Sahat Lumbanraja merespon baik aduan yang disampaikan Madina Care.

“Sebagaimana perintah Pak Moeldoko, Kantor Staf Presiden merupakan rumah terakhir pengaduan masyarakat kepada pemerintah. Sudah banyak aduan yang kita terima dan selesai,” tutupnya sebagaimana rilis yang diterima redaksi. (Syahren)