Tak Ada Kejelasan Plasma : 10 Hari Sudah Warga Duduki Lahan PT Rendi

10 hari sudah warga menunjukkan sikap protes dengan cara menduduki areal kebun PT Rendi Permata Raya (PT-RPR) lantaran tidak terealisasinya pola kemitraan (Plasma) fhoto : istimewa.
10 hari sudah warga menunjukkan sikap protes dengan cara menduduki areal kebun PT Rendi Permata Raya (PT-RPR) lantaran tidak terealisasinya pola kemitraan (Plasma) fhoto : istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Permasalahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kab Madina hingga sampai bertahun-tahun belum juga tuntas, kini, Warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal sudah 10 hari menunjukkan sikap protes dengan cara menduduki areal kebun PT Rendi Permata Raya (PT-RPR) lantaran tidak terealisasinya pola kemitraan (Plasma) meski sudah berkali-kali dilakukan mediasi.

“Sebelumnya kami sudah mengadu ke komisi ll DPRD Madina, supaya wakil rakyat itu bisa mengawal aspirasi kami ke tingkat yang lebih tinggi terkait tuntutan realisasi plasma buat warga kami.”ujar Sapihuddin kepada Warta Mandailing, Rabu (29/3/2023).

Sapihuddin menyampaikan, sampai saat ini pihaknya tidak akan melakukan perbuatan anarkis atau melakukan perusakan pasilitas perusahaan, pasalnya, mereka hanya menuntut hak sebagaimana yang dijanjikan oleh PT Rendi Permata Raya.

“Tidak, kami pasti menghindari pergesekan dengan aparat, kita hanya pasang portal di pintu masuk dan warga di lahan ini hanya berkemah menggunakan tenda, aksi ini kita lakukan lantaran kami kecewa, plasma yang dijanjikan PT Rendi Permata Raya tidak direalisasikan, sementara selama ini perusahaan bebas memanen dan hasilnya dinikmati sendiri.”jelas Sapihuddin.

Sapihuddin menceritakan, minggu kemarin perusahaan sempat memaksakan mobil mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Sawit lewat dari portal dengan pengawalan ketat polisi. Kami tahu, perusahaan itu ingin membenturkan kami dengan aparat.

“Kami paham bahwa aparat itu salah satu tugasnya mengamankan investasi, tetapi di sisi lain aparat juga bertugas memastikan hak-hak masyarakat bisa terpenuhi dengan baik.”ujar Ketua Koperasi.

Lebih lanjut, Sapihuddin mengatakan, pada prinsipnya siap membubarkan diri dengan cara suka rela ketika rekomendasi dewan tentang pemberian sanksi itu sudah sampai ke petugas penilai usaha perkebunan dan selanjutnya ke Bupati Mandailing Natal.

Read More

“Kami juga sudah lelah, aparat keamanan juga begitu, harus ada jaminan yang pasti terhadap penyelesaian persoalan plasma tuntutan kami.”ujar Sapihuddin.

Menurutnya langkah yang diambil anggota DPRD Madina komisi ll tentang rekomendasi pemberian sanksi kepada PT Rendi Permata Raya itu sudah tepat, tapi yang menjadi pertanyaan kapan dilayangkan.

“Apakah di tunggu dulu ada masyarakat yang mati akibat kelelahan dengan persoalan ini.”tutupnya.

Terpisah, anggota DPRD Madina Teguh W Hasahatan menuturkan, sampai hari ini masyarakat Singkuang I masih bertahan dan menginap di portal PT Rendi Permata Raya warga menuntut plasma mereka yang sampai hari ini belum juga diberikan.

“Persoalan ini tidak boleh kita biarkan berlarut-larut, seharusnya ada langkah kongkrit yang wajib diambil dan diputuskan sesegera mungkin untuk menghindari Konflik susulan.”ujar Teguh.

Lanjut Teguh, Beberapa hari yang lalu teman-teman Komisi II DPRD Madina sudah memberikan rekomendasi 3 poin terkait sanksi administratif terhadap perusahaan yang membandel, surat itu selanjutnya diteruskan ke Pemkab Madina untuk segera dipertimbangkan dan dilaksanakan.

“Beberapa hari yang lalu berkas itu sudah sampai di meja pimpinan, semoga secepatnya ditandatangani ketua kita.”jelasnya.

Anggota DPRD Madina Dapil IV ini berharap semoga surat itu segera ditanda tangani dengan harapan dapat menghindari konflik yang berkepanjangan di Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Kita tidak mau ada persepsi lain masyarakat kepada DPRD Madina, kita anggota dewan sudah sangat konsen terhadap persoalan plasma Singkuang I, ini mulai 2019 dan anggota DPRD Komisi II Madina sudah konsultasi dengan Ditjenbun Kementerian Pertanian RI dan Ditjen Hubungan Hukum Kementerian ATR/BPN RI,05 Maret 2021.”Pungkasnya. (Syahren)