Ketua DPD FKBPPPN Madina Minta Menpan RB Tidak Melanggar Konstitusi

Perwakilan MENPAN-RB ketika bersama sejumlah Satpolpp Sumatera utara di hotel Asahan. fhoto : istimewa.
Perwakilan MENPAN-RB ketika bersama sejumlah Satpolpp Sumatera utara di hotel Asahan. fhoto : istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Komunikasi bantuan polisi pamong praja Nusantara (FKPPPN) meminta Menpan RB jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Hal ini disampaikan Ketua DPD FKPPPN Madina Ade Putra kepada Wartamandailing, Minggu (12-11-2023).

Dijelaskan, Ketua DPD FKBPPPN Madina juga berpesan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya berdasarkan Kemenpan-RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol-PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MENPAN-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak.

Maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP.

Menurut Ade Putra, dengan adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya yang sangat di sayangkan, apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan MENPAN-RB tersebut di kantor Kemenpan RB.

Dalam kesempatan itu anehnya perwakilan MENPAN-RB bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS.

Read More

Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) kemenpanPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU MENPAN-RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. Maka dengan statemennya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai ke Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut. (Ril)