Polemik Tapak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pasaman Belum Tuntas

WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, hingga kini masih menuai sengketa kepemilikan lahan dan belum mencapai titik terang.

Asrianto Nasution (51), warga Nagari Panti Selatan, mengaku keberatan atas dihibahkannya lahan lokasi pembangunan oleh pihak yang dinilainya bukan pemilik sah.

Ia mengklaim sebagian lahan tersebut merupakan tanah warisan orang tuanya yang status hukumnya masih dalam proses penyelesaian.

“Bagaimana mungkin tanah yang kami anggap milik keluarga dihibahkan oleh orang lain yang bukan berhak? Sampai saat ini belum ada penyelesaian yang jelas,” tegas Asrianto saat ditemui di Simpang Empat, Sabtu (6/6/2026).

Lahan yang dipermasalahkan dihibahkan oleh Desmi Warni, warga Kabupaten Pasaman Barat. Untuk memperjuangkan haknya, Asrianto telah mengajukan gugatan ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) Cubadak. Ia berharap perkara segera disidangkan seiring dengan telah dikukuhkannya kepengurusan KAN yang baru.

“Surat gugatan sudah diserahkan ke Wali Nagari dan KAN. Hanya saja karena pengurus baru dikukuhkan, proses persidangan belum sempat dijalankan,” ujarnya.

Gugatan tersebut didasarkan pada surat pernyataan yang ditandatangani pemegang hak ulayat dan ninik mamak adat, serta diketahui pimpinan KAN.

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen itu disebutkan adanya penyerahan hak penguasaan atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi kepada Mastini, adik dari ibu Asrianto yang dinyatakan sebagai ahli waris.

Asrianto menegaskan dirinya tidak menentang program pemerintah dan tidak menyalahkan pihak nagari maupun pengelola KDMP.

Ia justru menyatakan dukungannya, namun dengan satu syarat, yaitu pembangunan tidak dilakukan di atas bagian tanah yang diklaimnya seluas sekitar 10 x 20 meter.

“Saya tidak menghalangi. Silakan dibangun di bagian yang tidak menjadi sengketa. Tapi untuk tanah warisan orang tua saya, mohon ditunda dulu sampai persoalannya selesai,” katanya.

Ia juga meluruskan pernyataannya yang sempat direkam dalam pertemuan mediasi. Menurutnya, pernyataan tidak keberatan itu harus dipahami secara konteks, yaitu dukungan diberikan asalkan status lahan diselesaikan terlebih dahulu.

“Kalau ada pemberitaan yang menyebut kami sudah berdamai dan selesai, itu tidak benar. Sampai hari ini belum ada kesepakatan,” tandasnya.

Sementara itu, Desmi Warni menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak lama. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan klaimnya dengan bukti nyata di lapangan.

“Sesuai petuah orang tua dan kondisi di lapangan, ini tanah milik keluarga. Kami bisa tunjukkan tanda-tandanya, seperti rumpun bambu, pohon mangga, dan kelapa sawit yang sudah berusia lebih dari 25 tahun,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Agus, saudara kandung Desmi Warni. Ia mengaku telah hidup di wilayah tersebut selama 69 tahun dan tidak pernah ada perselisihan sebelum muncul rencana pembangunan gedung.

“Selama ini tidak ada yang mengaku memiliki tanah di sini. Baru setelah ada proyek ini, muncul klaim dari pihak lain,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelesaian sengketa masih menunggu jadwal persidangan di KAN Cubadak untuk menentukan status dan hak atas lahan yang diperdebatkan.

Pihak terkait diharapkan menghormati proses hukum dan adat yang sedang berjalan demi tercapainya keputusan yang adil bagi semua pihak. (Edriadi)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait