Kontroversi Pengadaan Pupuk Rp.27 Juta di APBDes Kabupaten Paluta, Diduga Program Titipan

Foto: Ilustrasi

WARTAMANDAILING.COMPadanglawas Utara – Beredar isu adanya pengadaan pupuk menyusup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 di desa dalam wilayah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Dugaan program ‘titipan’ ini menuai kontroversi dan hangat diperbincangkan publik.

Salah seorang sumber berinisial SH, mengatakan pengadaan pupuk tersebut menjadi ironi di tengah masyarakat. Pupuk yang dimaksud adalah jenis NPK Janjang Mas 10-15-15+3 Mgo+TE, masuk ke APBDes tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dinilai cacat aturan.

Menurut dia, seharusnya seluruh program dilaksanakan secara partisipatif dan transparan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa melalui pembahasan pada saat musyawarah desa.

Kata dia, pengadaan pupuk jenis NPK Janjang Mas dengan nilai Rp.27 juta ini diduga tanpa ada sosialisasi saat pengesahan APBDes Tahun 2024.

“Entah di mana program ini dimasukkan saya juga tidak tahu,” ungkap SH warga kecamatan Padang Bolak, Jumat (31/5/2024).

Namun, berbeda dengan penyampaian seorang kepala desa yang enggan nama aslinya ditulis dengan alasan takut. Ia mengakui kalau pengadaan pupuk tersebut masuk dalam APBDes nya.

Diakuinya juga, sering kali setiap pengesahaan APBDes, program-program titipan tidak mampu dielakkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Read More

“Tidak sekedar menitip, ada juga intervensi yang mengancam otonomi desa. Bahkan angkanya pun mereka yang tentukan, kalau tidak dimasukkan, ada aja salah kita yang didapat mereka,” bebernya.

Data yang dihimpun Warta Mandailing, anggaran yang diposkan untuk pupuk tersebut dalam APBDes, sebanyak 30 sak dengan total harga senilai Rp.27 juta tiap desa. Sebagian besar desa yang ada di 12 kecamatan se Kabupaten Paluta telah menerima pupuk organik tersebut.

Camat Kecamatan Padang Bolak, Awaluddin Harahap yang memiliki wewenang dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa belum memberikan keterangan resmi ketika dikonfirmasi seputar polemik pengadaan salah satu item pupuk dalam anggaran desa yang disinyalir cacat aturan itu.

Sama halnya dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa (PMD) Kabupaten Paluta, Yusuf MD Hasibuan yang memiliki fungsi dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang PMD saat dikonfirmasi lewat pesan aplikasi whatsapp belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.

GAPERTA: Pengadaan Pupuk Diduga Praktik Kriminalisasi Dana Desa dan Penggelembungan Harga

Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) yang tergabung dari beberapa elemen masyarakat di wilayah Tabagsel, menilai perlu dicurigai adanya dugaan penggelembungan harga dan sarat korupsi anggaran dana desa dalam pengadaan pupuk tersebut.

“Jika benar pengadaan pupuk ini tidak ada di APBDes dan bukan melalui musdes, maka pengadaan pupuk ini tergolong program titipan atau politisasi dana desa yang dapat menjadi ancaman bagi otonomi desa,” ungkap Ketua LSM PENJARA PN, Stevenson Ompusunggu.

Steven mengemukakan, dana desa seharusnya menjadi peluang bagi desa untuk menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara mandiri dan otonom.

“Tidak ada aturan atau ketentuan yang membenarkan adanya program titipan sekalipun keinginan para kelompok, apalagi  harga pupuk yang dianggarkan terkesan jauh lebih tinggi dari harga Analisa Standar Belanja (ASB),” bebernya.

Oleh sebab itu, ia berharap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) perlu menyelidiki dugaan sarat korupsi yang terindikasi praktik kriminalisasi dana desa khususnya pada anggaran pengadaan pupuk di Kabupaten Paluta.

“Secara resmi, kami akan melaporkan dugaan ini ke Polda Sumut dan akan menyuarakan praktik kriminalisasi ini melalui aksi unjuk rasa nantinya,” pungkas Steven. (Tim)