Kejari Madina Terima Tersangka Barang Bukti Dan Berkas Perkara PETI Kotanopan

Kejari Madina terima tujuh tersangka, barang bukti dan berkas perkara PETI Kotanopan, fhoto : Istimewa.
Kejari Madina terima tujuh tersangka, barang bukti dan berkas perkara PETI Kotanopan, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menerima pelimpahan tahap II kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

Pelimpahan ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Sintong Purba, Kamis (25/07/2024) sore dari Penyidik Reskrim Polres Madina.

Ketujuh tersangka tersebut yakni SB sebagai pemilik alat berat, JH (33)warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek kabupaten Madina. IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.

“Penyidik Polres Madina telah melimpahkan kasus PETI Kotanopan untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik diantaranya, satu buah kunci excavator dan satu unit excavator merk Sunny 10 berwarna kuning.

Kemudian, satu buah mesin air merk “Domfeng” kapasitas 22 PK, satu buah selang air, 6 lembar karpet berwarna hijau dengan ukuran 1 meter.

“Kita juga menyita sejumlah uang dan satu unit hp merk vivo. Adapun dari tujuh tersangka ini, satu tersangka anak yang masih berada di bawah umur,”paparnya.

Read More

Sintong menjelaskan para tersangka akan dituntut dengan tuntutan primer Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Kemudian subsider pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Keenam tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Kelas II B Panyabungan. Sedangkan untuk tersangka anak, kita titipkan ke orang tua. Karena kebetulan memiliki riwayat sakit,” ucapnya.

Sintong juga menambahkan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina akan segera mengusahakan secepatnya agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Madina. (Tim)

Related posts