Tidak Lakukan RAT, Dinas Koperasi Madina Tegur Beberapa KUD dan Terancam Dibubarkan

Kantor KUD Kuala Tunak di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, fhoto : Istimewa.
Kantor KUD Kuala Tunak di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sejumlah koperasi unit desa di Madina diketahui bermasalah, salah satunya adalah koperasi unit desa (KUD) Kuala Tunak di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis. Hal itu disampaikan seorang anggota koperasi bahwa setelah dipimpin ketua yang baru mereka tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) selama dua tahun.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini dan meminta secara lisan maupun lewat surat kepada Badan Pengurus KUD Kuala Tunak untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) namun tak pernah digubris oleh Badan pengurus KUD, “ujar Markan kepada Wartamandailing Sabtu, (27/7/2024) lalu.

“Sepengetahuan saya sejauh ini belum pernah ada dilaksanakan RAT oleh Pengurus KUD Kuala Tunak yang berdomisili di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis ini, hal ini seolah ada pembiaran dan tidak ada teguran dari pihak yang berwenang, “ungkapnya.

Terpisah, kemudian media ini berhasil mendapatkan lembaran surat teguran dari Dinas Koperasi UKM Mandailing Natal, Senin (29/7/2024) surat teguran yang dialamatkan kepada sejumlah pengurus dan pengawas koperasi tersebut menunjukkan bahwa sejumlah koperasi di Madina sedang bermasalah.

Surat teguran yang dikirim Dinas Koperasi UKM Mandailing Natal pada tanggal (13/6/2024) dan surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pengurus dan pengawas koperasi unit desa dengan nomor surat 518/593/DKUKM 2024. Salinan surat itu ditandatangani oleh kepala dinas koperasi UKM Madina Muktar Afandi S.sos, MM.

Bunyi surat, Dinas Koperasi UKM Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan teguran secara tertulis kepada koperasi yang saudara pimpin karena tidak pernah melaksanakan RAT satu dan dua terhitung selama dua tahun berturut-turut.

Berdasarkan 26 ayat (1) rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam (satu) tahun dan pasal 30 ayat (1) huruf (c) menyelenggarakan rapat anggota sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (3) huruf (d) peraturan menteri Koperasi dan UKM RI nomor 19/PER/M.KUKM/lX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi.

Selain itu, sesuai dengan data aplikasi online data system (ODS) kementerian koperasi UKM RI bahwa koperasi yang saudara pimpin tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut untuk tahun buku 2021 dan tahun buku 2022.

Untuk itu, sejumlah koperasi telah diberikan peringatan, maka selanjutnya akan diajukan menjadi rencana pembubaran koperasi sesuai dengan peraturan perkoperasian.

Ditempat terpisah, Kadis Koperasi Madina Muktar Afandi S.Sos. MM, yang dikonfirmasi Wartamandailing lewat pesan WhatsApp membernarkan bahwa adanya surat teguran tersebut.

“Benar, itu surat teguran resmi dari Dinas Koperasi UKM Madina kepada sejumlah pengurus dan pengawas koperasi yang tidak taat aturan, “tulisnya.

Ketika disinggung apakah koperasi unit desa yang bermasalah ini akan terancam dibubarkan?.

“Koperasi yang bermasalah akan dimasukkan dalam rencana pembubaran, namun, masih ada proses dan tahapan-tahapannya, “ujarnya.

Lanjut, kata Muktar Afandi, sebenarnya koperasi yang bermasalah di Kabupaten Mandailing Natal ini bukan hanya koperasi yang ada di kecamatan Muara Batang Gadis, di kecamatan lain juga ada yang bermasalah, bahkan ada yang tidak melaksanakan RAT selama lima tahun dan hal ini juga sudah kita masukkan dalam rencana pembubaran.

“Untuk pembubaran koperasi yang bermasalah itu sendiri adalah merupakan kewenangan menteri Koperasi dan UKM, “tutup Kadis Koperasi. (Has)