Diduga Ikut Politik Praktis Pilkada, Foto Pejabat BUMD Tapsel Viral di Medsos

Foto beredar di media sosial, YH dilingkari warna merah (tangkapan layar)

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tapanuli Selatan, YH, diduga melanggar aturan karena terlibat politik praktis mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua (No.2) Dolly Pasaribu dan Parulian Nasution.

Foto YH ikut dalam rombongan pengiring Dolly dan Parulian pada pencabutan nomor Paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel, dalam sepekan ini beredar luas, viral dan jadi topik pembahasan di platform media sosial (medsos).

“Inikan si YH. Boleh rupanya Direktur BUMD ikut politik praktis ?” tanya akun Ilham Pane, menanggapi postingan foto rombongan Dolly-Parulian di halaman KPU Tapsel dan wajah YH dilingkari warna merah.

Postingan beberapa foto YH itu dibagikan berulang-ulang, hingga mengundang banyak komentar dan tanggapan. Banyak yang menyalahkan Cabup Tapsel No.2, Dolly Pasaribu, kerena membiarkan Direktur BUMD itu.

“Dari banyaknya moment foto si YH dan Dolly, sepertinya Cabup Tapsel No.2 itu sengaja mengajak Direktur BUMD tersebut dalam timnya. Apa mereka tak tahu aturan ya ?,” tanya Sandy Wijaya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak perlakuan melanggar aturan yang dipertontonkan Direktur BUMD dan Cabup Tapsel No.2 tersebut.

Demikian juga kepada Plt. Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran. Diminta untuk menindaklanjuti atau mengklarifikasi perbuatan YH selaku Direktur BUMD yang diduga terlibat politik praktis ini.

Read More

“Dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 70 ayat 1 huruf a juncto pasal 189. Juga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2020,” kata Sandy.

Jika YH ingin ikut tim pemenangan Paslon No.2, semestinya dia harus mundur atau meletakkan jabatan Direktur BUMD Tapsel.

YH, saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp menyebut, foto yang beredar dimaksud saat pendaftaran calon bupati di KPU adalah sebelum masa kampanye yang ditetapkan. Apakah kehadirannya saat itu menyalahi atau melanggar aturan, dirinya menyarankan agar membaca peraturan KPU yang ada.

“Kapan itu masa kampanye mungkin bisa pelajari di peraturan KPU, dan pejabat BUMD tidak diperkenankan ikut ikutan mendukung paslon di masa kampanye,” YH membalas konfirmasi wartawan pada Sabtu (23/11/ 2024).

Nah, terkait dugaan pelanggaran atas foto dan video yang beredar, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med mengatakan, hal ini akan menjadi informasi awal untuk dilakukan penelusuran pihak Bawaslu.

“Terima kasih informasinya, foto dan video ini akan menjadi informasi awal untuk dilakukan penelusuran,” singkatnya. (Nas)

Related posts