Wakil Ketua KSM Kampung Baru Angkat Bicara Terkait Isu Pembagian THR

Lahan plasma Desa Kampung Baru, fhoto : Istimewa.
Lahan plasma Desa Kampung Baru, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Berdasarkan adanya pemberitaan sepihak yang berseliweran di media sosial yang mempertanyakan masalah uang yang mau di bagikan Pengurus Koperasi Sikap Mandiri Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

Begini narasi dalam pemberitaan itu. Sejumlah anggota koperasi plasma di Kampung Baru mengeluhkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 25.000 000 yang dinilai justru semakin menambah beban utang mereka.

Para anggota koperasi yang tergabung dalam program plasma perkebunan mengungkapkan bahwa THR yang diberikan bukan dalam bentuk tunai atau bantuan langsung, melainkan dimasukkan sebagai tambahan pinjaman yang harus mereka lunasi di kemudian hari.

“Saat menerima THR, kami pikir itu bantuan dari koperasi atau perusahaan. Tapi ternyata, setelah dicek, itu hanya menambah utang kami. Bukan meringankan beban, malah semakin memberatkan,” ujar salah satu anggota koperasi yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, selama ini mereka sudah kesulitan membayar cicilan utang yang ada, ditambah lagi hasil panen sering kali tidak sesuai dengan harapan. Dengan tambahan utang dari THR ini, mereka khawatir akan semakin terjebak dalam lilitan utang yang berkepanjangan.

Salah satu pengurus koperasi mengonfirmasi bahwa sistem ini sudah menjadi kebijakan yang berlaku sejak beberapa tahun lalu. “THR diberikan sebagai bentuk bantuan sementara, tetapi tetap dalam sistem kredit yang harus dikembalikan. Ini dilakukan agar koperasi tetap bisa menjaga keseimbangan keuangan,” katanya.

Namun, kebijakan ini menuai protes dari para anggota yang merasa hak mereka sebagai pekerja tidak sepenuhnya dihormati. Mereka berharap ada solusi yang lebih adil, seperti pemberian THR dalam bentuk tunai atau pemotongan langsung dari keuntungan hasil panen tanpa harus menjadi tambahan utang.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin kebijakan yang benar-benar membantu, bukan sekadar menambah angka utang di catatan kami,” tambah salah satu anggota lainnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan inti yang bermitra dengan koperasi plasma terkait keluhan para anggotanya. Para pekerja berharap ada evaluasi ulang terhadap kebijakan ini agar kesejahteraan mereka lebih diperhatikan, terutama menjelang Hari Raya”.

Akhirnya Wakil Ketua Koperasi Sikap Mandiri Desa Kampung Baru angkat bicara, begini penyampaiannya kepada awak Media ini terkait penjelasan dan bantahan yang ditudingkan kepada pengurus Koperasi Sikap Mandiri pada Minggu sore (30/03/2025) melalui pesan WhatsApp nya

Wakil ketua Koperasi Sikap Mandiri (KSM), Zulkifli Lubis memberikan penjelasan tentang dana THR yang cair dari P.T PSU Perkebunan Simpang Gambir kenapa tidak dibagikan.

“Dana tersebut ada di tangan bendahara Koperasi dan kenapa tidak di cairkan sebelum lebaran ini karena keanggotaan koperasi sikap mandiri untuk simpang gambir perlu diperjelas kembali jumlah ke anggota nya dan siapa – siapa saja anggota nya yang sah sebagai CPP, karena di SK Bupati yang resmi secara administrasi cuman ada 300 kepala keluarga (KK) dari Kelurahan Simpang Gambir, sedangkan disisi lain sesuai dengan adanya bukti penelusuran kami sebagai pengurus Koperasi yang baru masih ada kami jumpai pertambahan anggota sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) yang di tambah oleh pengurus koperasi yang lama dan pihak kelurahan Simpang Gambir.

Dalam hal ini Kami juga sebagai Pengurus harus mempertimbangkan nya kembali dalam hal pembagian THR di Maksud kepada anggota Plasma /anggota CPP yang sah biar hal ini tidak menjadi polemik baru nanti nya.

Setelah melakukan rapat dan diskusi secara internal di badan Pengurus Koperasi, dana tersebut akan di cairkan atau dengan kata lain akan kami salurkan nanti nya setelah rapat seluruh anggota di aula Kantor Camat Lingga Bayu setelah lebaran.

Kepada pihak yang membuat berita dan mengada ngada pemberitaan dengan menyudutkan pihak Koperasi Sikap Mandiri kami sangat menyayangkan hal ini karena pemberitaan tersebut tanpa ada konfirmasi dengan kami sebagai pihak pengurus Koperasi, dan kami minta kepada pihak pembuat berita tersebut agar segera membuat kan kembali berita klarifikasi permohonan maaf kepada pihak pengurus Koperasi Sikap Mandiri kembali sebelum berita tersebut kami laporkan atau dengan kata lain kami membuatkan LP di Polres Madina dengan tuduhan sebagai Pencemaran nama baik pihak Koperasi Sikap Mandiri (KSM) Desa Kampung Baru. karena media saudara tidak ada konfirmasi atau pun bertanya apa -apa dan bagaimana kepada pihak koperasi sebelum membuat berita tersebut dan satu lagi kami juga dari Pengurus Koperasi Sikap Mandiri ingin mengetahui lebih jelas siapa anggota Koperasi yang saudara maksut dalam isi berita saudara kalau lah memang saudara bertanggung jawab dengan isi berita yang saudara tayangkan.

Selain itu Wakil ketua Koperasi Sikap Mandiri yang baru juga menambahkan pernyataan nya, “kalau media anda memang hebat dan sudah jago ayo sama – sama kita kawal dan laporkan pembengkakkan ganti rugi lahan plasma Kampung Baru yang sesuai fakta di lapangan tanahnya 70 persen itu tidak ada. dan terjadi pembodohan. dan
Wakil Ketua koperasi juga menghimbau kepada yang punya tanah yang sudah di ganti rugi yang menjualnya lagi ke perusahaan lain agar mengembalikan nya kepada Koperasi Sikap Mandiri sebelum hukum berkata lain habis lebaran ini sambil mengakhiri pembicaraan. (*)