Surat Bupati Madina dan Instruksi Tegas Kapolda Sumut Dianggap Lelucon Pelaku PETI Kotanopan

Aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat excavator di kotanopan terpantau terus beroperasi, fhoto : Istimewa.
Aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat excavator di kotanopan terpantau terus beroperasi, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Perintah penghentian penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal (Madina) H Saipullah Nasution yang tertuang dalam Surat Nomor : 660/0689/DLH/2025 dan Instruksi tindak tegas yang disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), diduga menjadi lelucon bagi pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan.

Diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada Wartawan, Kamis (01/04/25) bahwa aktivitas operasi penambangan emas tanpa izin di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Seperti biasa, ada yang main box ada juga yang mengupas saja, untuk di box malam nanti” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dilindungi demi keselamatan.

Terkait masih beroperasinya pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan, awak media mencoba menghubungi Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ikhwanuddin Nasution, Kamis (01/05/25) untuk mempertanyakan apa langkah dan tindakan yang diambil Polres Madina terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan, namun tidak ada jawaban.

Diketahui sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK, MH pada saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Polres Madina, Selasa (29/04/25) telah menyampaikan perintah tindak tegas terhadap pelaku kegiatan ilegal dan PETI di Madina.

“Saya perintahkan untuk Polres tindak tegas pelaku kegiatan ilegal dan PETI di Mandailing Natal” Tegas Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK, MH, Selasa (29/04/25). (*)

Bacaan Lainnya

Pos terkait