PETI di Desa Kampung Baru Renggut 1 Korban Jiwa, Lalu Hukum Kemana

Kapolsek Lingga Bayu AKP Parsaulian Ritonga saat berada di rumah duka, fhoto : Istimewa.
Kapolsek Lingga Bayu AKP Parsaulian Ritonga saat berada di rumah duka, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan mesin domfeng di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal memakan korban jiwa, Kamis (22/5/2025). Meski lubang tambangnya ada dan korbannya benar-benar ada, tapi sejauh ini belum ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Korban adalah Maradongan (55). Ia tewas tertimbun material longsor dilokasi tambang emas, tepatnya, di Bulu Cino, Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Salah seorang warga desa setempat mengungkapkan bahwa kasus longsornya lubang tambang emas hingga mengakibatkan kematian di lahan milik berinisial AH sepertinya didiamkan begitu saja oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat.

“Saya menduga kasus ini sepertinya tidak akan ada proses penindakan terhadap pemilik mesin dan pemilik lahan tambang, padahal sudah jelas lubang tambang ini telah menelan korban jiwa “ujarnya.

Menurutnya, kasus lubang tambang semacam ini sudah biasa terjadi di Kecamatan Lingga Bayu. Ia menyarankan kepada dinas lingkungan hidup (DLH) propinsi Sumatera Utara untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami menyarankan kepada dinas lingkungan hidup dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Karena sejauh ini meski sudah ada himbauan penutupan tambang yang dikeluarkan oleh Bupati Mandailing Natal, hal itu belum cukup bagi mereka pelaku tambang emas ilegal, “ujarnya.

Kapolsek Lingga Bayu ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, apakah sudah ada tersangka dalam kasus tewasnya pekerja tambang di Desa Kampung Baru.

Bacaan Lainnya

“Pemilik domfeng dan pemilik lahan, (keluarga) abang adek keluarga korban, “tulis AKP Parsaulian Ritonga, Jumat (23/5/2025) dengan singkat.

Terpisah, Kepala Desa Kampung Baru yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp dengan pertanyaan, apakah pak Kades sudah menjalankan perintah soal surat himbauan penertiban tambang yang diterbitkan oleh Bupati Mandailing Natal sebelumnya.

Hingga berita ini dimuat, orang nomor satu di Desa Kampung Baru ini tidak dapat memberikan tanggapan dan memilih bungkam dengan pertanyaan wartawan. (Has)