Kakek Cabul, Di hukum Cambuk 170 Kali : Setubuhi Gadis Yatim Di Aceh

Pelaku cabul, siman dihukum cambuk.

WARTAMANDAILING.COM, Aceh – Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Siman (59) warga Pulo Sarok Aceh Singkil, terduduk lemas saat menjalani hukuman cambuk di muka umum sebanyak 170 kali.

Pelaku sempat terduduk lemas dan menjalani pemeriksaan kesehatan saat cambukan ke 100 kali. Proses hukuman ini mendapat sorakan ribuan penonton di halaman Kantor Bupati setempat.

Pelaksanaan uqubat cambuk sebagai pelaksanaan hukum Syariat Islam di Negeri Serambi Mekah itu, berlangsung di lapangan terbuka Alun-alun, Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (19/12/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lili Suparli selaku eksekutor mengatakan, terpidana Siman dihukum cambuk akibat melanggar pasal 34 Qanun (Perda) Aceh Nomor: 6 tahun 2014. “Yakni melakukan perzinahan terhadap anak angkatnya sendiri yang masih di bawah umur,” katanya.

Terpidana Siman dihukum Hudut sebanyak 100 kali cambuk dan Takjir sebanyak 175 kali cambuk. “Karena beliau sudah menjalani penahanan lima bulan di Rutan Singkil, dikurangi lima cambukan, sehingga total hudut dan takjir cambuk menjadi 170 kali dera,” terang Lili.(bs/W)