WARTAMANDAILING.COM, Makassar – Kepolisian Sektor atau Polsek Biringkanaya, Makassar, telah mengamankan seorang ibu rumah tangga atau IRT, Manting (41), pelaku dugaan penganiayaan murid sekolah dasar yang videonya viral sejak Sabtu kemarin, 28 Desember 2019.
Pelaku dijemput langsung Kepala Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono, yang didampingi Panit 2, Ipda Abidin, pada Minggu dini hari (29/122019), sekitar pukul 02.00, di rumahnya di Jalan Katimbang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
“Pelaku terancam melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak,” kata Kepala Polsek Biringkanaya, Kompol Ashari.
Korban sendiri berinisial DA (8), beralamat di Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Blok AF, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Berdasarkan laporan polisi No: 324/XII/2019/restabes mks/polsek Biringkanaya tanggal 28 Desember 2019, kronologis kejadian berawal saat korban DA menyapu ruangan kelas di Sekolah Dasar Siapala, Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, kemudian tanpa disengaja tiba-tiba ujung gagang sapu yang digunakan korban mengenai anak pelaku yang berisial F, sehingga anak pelaku tersebut mengadu dan menyampaikan kejadian itu kepada ibunya.
Tak lama setelahnya, pelaku datang ke sekolah dan menemui korban, yang selanjutnya terjadi tindakan penganiayaan dengan cara pelaku menampar bagian muka atau wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan telapak tangan, mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian muka atau wajah di bawah mata kiri.
“Untuk itu, korban keberatan dan kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian,” terang Ashari.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian muka atau wajah, sehingga korban menderita memar di bawah mata kiri.(bs/vivanews)