WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK).
Muhammad Yamin Kahar merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
Tersangka penyuap mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria tersebut ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka.
KPK menahan Yamin Kahar untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih lembaga antirasuah.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka MYK, pihak swasta yang juga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan untuk 20 hari ke depan. Kami lakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Dilansir dari okezone, sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dan pemilik Dempo Grup atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka. Keduanya dijerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.(wm/okezone)