Kejatisu Janji Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Pemkab Paluta

Aksi Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPM Sumut) di gerbang utama Gedung Kejati Sumut, diterima Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian/ Foto: Ist

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPM Sumut) dan Gerakan Aktivis Mahasiswa Padanglawas Utara (GAM Paluta), kembali mendatangi gedung Kejati Sumut di Jl. Jenderal AH Nasution, Medan, Selasa (28/1/2020).

Mereka menagih perkembangan penanganan kasus terkait Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Perkim) Padanglawas Utara berinisial MH yang telah mereka laporkan sebelumnya.

Orasi mereka di depan gerbang utama Kejati Sumut, disaksikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian yang sengaja keluar ruangan.

Usai memberi ruang mimbar bebas bagi demonstran, dihadapan pengunjukrasa, Sumanggar mengatakan, pihaknya serius menangani kasus ini. Namun belum bisa memberikan penjelasan apapun tentang pemanggilan MH Rabu lalu.

“Kita belum bisa memberikan penjelasan apalagi memberikan kesimpulan, karena ini masih dalam proses. Kami juga akan memanggil pihak penjual tanah dan pihak-pihak terkait dengan kasus yang dilaporkan GAM Sumut,” ujarnya.

Sumanggar juga berpesan agar semua pihak termasuk rekan-rekan mahasiswa memahami semua proses penanganan, mengacu kepada perundang-undangan.

Foto: Dok. Istimewa

Laporan GAM

Sebelumnya, Senin 20 Januari 2020, GAM Sumut juga mendatangi gedung Kejati Sumut. Mereka mendesak pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan GAM Sumut dengan bukti laporan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 tertanggal 27 November 2019 perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang membelit MH, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (Perkim) Padanglawas Utara.

Read More

Siddik Siregar selaku koordinator aksi dalan orasinya secara tegas meminta Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

“Karena pembelian lahan oleh Pemkab Paluta melalui Dinas Perkim Paluta kami duga tidak sesuai dengan NJOP dan terindikasi telah terjadi Kompromi ilegal antara Kadis, Tim Appraisal dan penjual tanah untuk kepentingan kantong pribadi,” teriaknya.

Di samping itu, demonstran juga mendesak Kejatisu secepatnya membongkar dugaan sarat korupsi, karena belakangan diketahui lahan yang dibeli itu tidak dalam kondisi steril alias status kepemilikan masih dalam konflik. Ironisnya, pembelian tetap dilakukan oleh dinas.

“Sehingga tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak tersebut kami duga telah ada kesepakatan dinas dengan penjual terkait keuntungan yang akan ditarik kembali untuk kepentingan personal yang berpotensi merugikan negara,” pungkas Siddik.

Pasca aksi, Kajati Sumut Amir Yanto bersama sejumlah delegasi membahas persoalan itu di dalam gedung Kejatisu.
Dalam pertemuan itu, Siddik secara langsung menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah mereka laporkan.

Menurut Sidik, dalam pertemuan itu Kajatisu memastikan bahwa laporan yang telah diberikan kepada pihaknya sudah diproses dan surat perintah penyidikan sudah ditandatanganinya serta sudah dibentuk tim dalam pengusutannya. Termasuk mempersiapkan tim turun ke Paluta untuk survei lahan yang dimaksud.

Hadiri Panggilan

Pihak Kejati Sumut akhirnya membuktikan janjinya untuk menindaklanjuti laporan GAM Sumut. Terbukti, Rabu 22 Januari 2020, Kadis Perkim Paluta MH bersama staf di jajarannya tiba di Kantor Kejatisu, Jl. Jenderal AH Nasution, Medan, untuk memenuhi panggilan tim jaksa.

”Benar tadi Kejatisu panggil Kadis Perkim Paluta untuk diklarifikasi guna dimintai keterangan terkait laporan pengaduan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab Paluta,” sebut Sumanggar Siagian menjawab wartawan usai pemanggilan MH belum lama ini.

Pemanggilan Kadis Perkim Paluta oleh tim jaksa dari Kejatisu, berdasarkan laporan pengaduan GAM Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi pembelian lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
”Pemanggilan berdasarkan laporan resmi GAM Sumut ke Kejatisu. Dan mahasiswa juga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa mendesak usut kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab oleh Perkim Paluta,” tambah Sumanggar.

Sementara Kadis Perkim saat di konfirmasi melalui selulernya tidak merespon begitu juga di konfirmasi lewat WhatsAap nya. Meski telihat dibaca namun tetap tidak merespon konfirmasi dari awak media sampai berita ini dilansir.

Sumber berita: onlinesumut.com

Related posts