Biaya Rapid Test Rp 225 Ribu, Ajang Bisnis ataukah Sosial ?

(Foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Pekan Baru – Salah satu syarat warga yang bepergian atau calon penumpang yang hendak berangkat melalui jalur udara maupun laut harus melengkapi surat keterangan negatif covid atau non reaktif covid-19.

Sebab itu, setiap calon penumpang pesawat atau kapal laut yang hendak berangkat harus melakukan rapid test atau swab. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah daerah atau pihak swasta membuka layanan rapid test atau swab.

Biaya untuk satu kali rapid test bervariasi, tergantung lembaga atau instansi yang melayaninya. Sehingga, tidak sedikit lembaga kesehatan baik pemerintah atau swasta, bahkan beberapa maskapai penerbangan memanfaatkan membuka layanan tersebut.

Efrida Siregar, warga berdomisili di Batam, salah satu calon penumpang Lion Air menuju Kota Batam yang berangkat melalui bandara Sultan Syarif Kasim II Pekan Baru mengatakan, hal ini sangat memberatkan dirinya bahkan mungkin penumpang lainnya.

Sebab, saat kepulangannya itu sebelumnya Ia sudah mengurus surat keterangan bepergian dari kelurahan dan surat kesehatan dari Puskesmas setempat yang dikunjunginya.

“Kalau jalan darat tidak ada diminta atau di cek baik surat keterangan bepergian ataupun surat kesehatan dari puskesmas ini, di bandara pun tak berlaku surat yang saya bawa ini,” ujar Efrida, Minggu (5/7/2020).

Dikatakannya lagi, hal ini seperti azas manfaat dan kepentingan seolah kesannya menjadi ladang bisnis. Biaya sekali rapid test disebutkannya sebesar Rp 225 ribu dan suatu kewajiban bagi calon penumpang memiliki surat keterangan itu.

Read More

“Aneh Pemerintah kita ini, tidak ada perhatian, iya kalau semua orang yang naik pesawat itu orang kaya, gimana kalau seperti saya yang berpenghasilan rendah,” pungkas Efrida yang mengatakan pulang ke kampung halaman karena berduka.

Related posts