Soal Dana BOS Afirmasi-Kinerja di Tapsel, Ketua LSM OMCI: “Jangan Berdalih”

Internet

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Dana BOS Afirmasi merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan kementerian.

Sedangkan dana BOS Kinerja merupakan program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan kementerian.

Selain daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), banyak daerah lain yang perekonomiannya terimbas akibat Covid-19. Misalnya beberapa daerah di perkotaan dengan taraf perekonomian yang rendah ikut terdampak akibat (penerapan) social distancing.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy sewaktu menjabat pada saat membuka acara sosialisasi program BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang dihadiri oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, di Jakarta pada Kamis 12 September 2019 lalu.

Nah, tidak ada alasan bagi oknum Dinas Pendidikan mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak pernah berkoordinasi atau sosialisasi dengan pihak pemerintah daerah terkait penetapan Bos afirmasi dan kinerja, yang segala aturan teknis dan pelaksanaan tertuang dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020.

Demikian yang dipaparkan Ketua LSM Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Sumut, Syamsul Harahap kepada Warta Mandailing melalui pesan singkatnya, Senin (29/3/2021) guna menanggapi bila ada oknum yang belum paham ataupun pura-pura tidak paham atas pelaksanaan maupun pengelolaan dan BOS Afirmasi-Kinerja.

“Ada sejumlah oknum di dinas pendidikan yang berada di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) ini, khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) seolah kebingungan dalam pelaksanaan dan pengelelolaan dana BOS Afirmasi-Kinerja tahun 2019, seperti penetapan sekolah, perbelanjaan alat dan penggunaan perangkat belajar serta penyalurannya dengan dalih tidak ada koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Bagi saya itu tidak masuk akal,” cetus Syamsul.

Read More

Namun, sambungnya, kalau Dinas Pendidikan tidak ada mensosialisasikan atau berkoordinasi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) di daerahnya tentang hasil pertemuan dengan pihak Kementerian terkait dana Bos Afirmasi-kinerja, menurutnya itu baru benar sehingga pelaksanaannya semua di ambil alih oleh pihak Disdik.

“Lantas siapa yang menghadiri sosialisasi pada saat itu? Siapa yang mengerjakan administrasinya? Jangan membuat pernyataan yang salah atau sesat lah,” kata Syamsul.

Ditegaskan Syamsul, penetapan sekolah penerima dana BOS Afirmasi-Kinerja tahun 2019, semua dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang diterapkan pemerintah, jadi, menurut dia tidak logika ada kendala dalam hal baik penggunaan maupun penyaluran alat yang dibelanjakan.

“Misalnya perangkat belajar yakni Tablet untuk digunakan peserta didik, sebanyak 124 sekolah yang mendapatkan dana Bos Afirmasi-Kinerja tahun 2019 di Tapsel, masing-masing tingkatan sudah memiliki sumber listrik dan jaringan internet. Jangan membuat sanggahan kalau tidak menguasai materi dan aturan, seolah para oknum di dinas itu berdalih,” ungkapnya.

Untuk diketahui, beberapa modus dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pendidikan baik di sekolah maupun di dinas pendidikan setempat telah terungkap selama pelaksanaan dan penyaluran dana BOS tersebut, diantaranya :

  • Kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
  • Kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik dengan dalih uang administrasi.
  • Dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa.
  • Pengelolaan Dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
  • Sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.
  • Kerap kali melakukan mark up pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) agar dana BOS ditingkatkan.
  • Kepala sekolah juga kerap membuat laporan palsu.
  • Kepala sekolah kerap menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi dan masuk ke rekening pribadi.

Dan sebagai catatan, selain pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya atau pengawasan fungsional internal seperti audit dari BPKP dan BPK, peran masyarakat juga andil terhadap pengawasan transparansi informasi publik dalam pelaksanaan program BOS. (Nas)

Related posts