Youtuber Penista Agama, Muhammad Kece Dijerat Pasal Berlapis

WARTAMANDAILING.COM, Bali – Muhammad Kece atau kerap disapa Pak Kace salah seorang Youtuber ditangkap tim Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Proses penangkapan ternyata cukup pelik disebabkan Muhammad Kece bersembunyi di area persawahan.

Bersumber dari tayangan video, terlihat sejumlah polisi dari Dittipidsiber Bareskrim menggiring Muhammad Kece keluar dari area persawahan. Kondisi saat itu tampak gelap. Polisi menggunakan senter untuk menerangi jalan.

“Pak Kace, kenapa Pak Kace lari? Satu dunia nyari Pak Kace,” sebut salah satu polisi dalam video tersebut.

“Halo. Iya, baru ketemu sekarang. Ini yang menariknya ketemunya di sawah,” ujar Muhamad Kasman nama asli Muhammad Kece yang tampak berjalan pincang saat digiring ke mobil.

Dilansir dari detik.com, Jumat (27/8/2021), pencarian Muhammad Kece sudah dilakukan di beberapa lokasi, namun tidak ditemukan. Tim Dittipidsiber kembali ke rumah kontrakan yang diduga tempat persembunyian Muhammad Kece di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali juga tidak ada di lokasi.

Setelah itu, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim kemudian memperluas area pencarian, termasuk ke persawahan di sekitar lokasi dengan menggunakan senter. Akhirnya polisi menangkap Muhammad Kece yang bersembunyi dalam kegelapan di area persawahan tersebut.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan, kasus yang dilaporkan sejumlah pihak tersebut menjadi atensi sejak awal karena meresahkan masyarakat yakni unggahan konten-konten video kontroversial yang bersinggungan dengan SARA.

Read More

“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel MuhammadKece, ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video dinilai telah menistakan agama,” kata Brigjen Asep Edi Suheri dalam rilisnya pada Rabu 25 Agustus 2021.

Dijelaskan Brigjen Asep Edi Suheri, akibat perbuatan Muhammad Kece, ia terjerat UU ITE dan dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Diinformasikan, Muhammad Kece sudah berada di Bareskrim Polri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak masa penahanan. (Nas/Montt)

Related posts