SATRESNARKOBA Polres Madina Berhasil Tangkap Bandar Dan Kurir Sabu

Kapolres Madina pimpin press release penangkapan kurir beserta bandar narkoba di Kabupaten Madina dan Kabupaten Asahan (foto: Syahren)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar serta bandar narkoba di dua tempat berbeda.

Keduanya pelaku berinisial AN alias TN alias Sumek (31) sebagai kurir atau pengedar dan IR alias Jon (36) sebagai bandar ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Madina.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi S.ik, M.Si mengatakan, tersangka AN merupakan Warga Dusun 1 Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, tersangka adalah kurir/distributor. Sementara IR alias Jon Warga Desa Setia Karya Kecamatan Natal, Kabupaten Madina.

“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu 24 November 2021 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Panyabungan ll, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. AN tertangkap tangan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 3 bungkus besar di plastik tembus pandang dengan menggunakan mobil daihatsu xenia warna putih, shabu seberat bruto 235 gram ditemukan disamping tempat duduk sopir,” beber Kapolres dalam keterangan pers nya di halaman Mako Polres Madina, Rabu (1/12/2021).

Kapolres menambahkan, saat anggota Polres Madina melakukan penangkapan seorang teman tersangka yang berisial SP berhasil melarikan diri, dari keterangan tersangka AN narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari berinisial IR alias Jon yang bertempat tinggal di Kecamatan Natal dengan harga Rp 37.000.000.-/ons yang akan dibawa dan dijual kembali menuju Kabupaten Asahan.

“Dari pengembangan kasus, selanjutnya pada tanggal 27/11/2021 pada pukul 02.00 WIB di Desa Setia Karya, Kecamatan Natal, dari tangan tersangka IR alias Jon ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 21,43 Gram,” papar Horas.

Kemudian, lanjut Kapolres, dari keterangan IR narkotika jenis sabu tersebut adalah milik yang berinisial PJ yang bertempat tinggal di Kota Medan.

Read More

Mengakhiri keterangan pers, Kapolres mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Semua berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke kita, karena keduanya sudah sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolres. (Syahren)

Related posts