DAS Aek Simalagi Porak-poranda : DLH Madina Belum ada Dokumen Pengelolaan

Anggota DPRD Madina tinjau lokasi pertambangan di DAS Aek Simalagi,senin (20/2/2023) fhoto : Syahren.
Anggota DPRD Madina tinjau lokasi pertambangan di DAS Aek Simalagi,senin (20/2/2023) fhoto : Syahren.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Daerah Aliran Sungai (DAS) aek Simalagi, kecamatan Hutabargot, tampak Porak-poranda, diduga akibat dengan leluasanya aktivitas pertambangan material yang menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin Galian C yang beroperasi di wilayah itu.

Menyikapi hal itu, Kepala dinas lingkungan hidup madina melalui kabid penataan dan penataan lingkungan hidup Ahmad Fauzi menuturkan, terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam seperti pengambilan material atau yang disebut dengan Galian C sebagaimana temuan bersama dengan anggota DPRD Madina dilapangan bahwa aktivitas Galian ini adalah milik CV Mambo.

“Sepengetahuan kami dari dinas lingkungan hidup sampai saat ini, pihak perusahaan CV Mambo belum menyampaikan dokumen pengelolaan terkait dengan lingkungan dilokasi ini.”ujar Ahmad Fauzi dilokasi DAS Simalagi Senin (20/2/2023).

Lanjut Fauzi, Namun demikian karena sesuai dengan peraturan yang berlaku ini merupakan kewenangan pihak provinsi, terkait dengan temuan ini pihak dinas lingkungan hidup Madina akan menyampaikan ke pemerintah provinsi Sumatra Utara.

“Perlu diketahui, setiap usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam, pengusaha diwajibkan menyerahkan persyaratan dokumen pengelolaan lingkungan, tak terkecuali dengan aktivitas penambangan CV Mambo yang kita temukan hari ini di DAS Simalagi.”jelasnya.

Ketika ditanya dampak lingkungan yang ditimbulkan dengan adanya aktivitas pertambangan di daerah aliran sungai (DAS) Simalagi.

Ahmad Fauzi menjelaskan, bila dilihat secara kasat mata dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ini telah terjadi perubahan alam dan pergeseran aliran sungai akibat pengambilan material.

Read More

“Ini seharusnya telah tertata dan terakomodir di dalam dokumen tehnik pertambangan, namun karena dokumen kelayakan lingkungan belum ada tentu dokumen ekprolasi juga belum ada, seharusnya ini dilengkapi agar lingkungan kita tetap terjaga dan lestari.”tutupnya.

Sementara anggota DPRD Madina dari komisi ll Khoirun Nasution menuturkan, aktivitas pertambangan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab menurutnya hal ini sudah sangat mencemaskan masyarakat sekitar.

“Saya meminta pemerintah daerah untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin ini, kalau bisa di tutup saja.”tegas khoirun.

(Syahren)