WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) selama periode bulan Juni 2022 sampai dengan Februari 2023.
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Teuku Herizal, SH, MH dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah awak media, perwakilan Forkopimda bertempat di halaman kantor Kejari Padang Lawas, Jl. KH Dewantara Padang Luar pada Kamis (16/3/2023).
Kajari Palas melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Paul D. B. Sinuligga, SH merincikan, sebanyak 55 perkara dari barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dengan berbagai kasus kejahatan.
“Total barang bukti sejumlah 121, di antaranya, 3 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 6 barang bukti dan 35 perkara narkotika dengan jumlah barang bukti 80 gram,” urai Kasi BB, Paul.
Sedangkan perkara keamanan dan ketertiban umum, lanjut Paul, sebanyak 17 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 36 unit.
Dijelaskan, tujuan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali sebagai sarana melakukan tindak pidana lagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Amran Pikal Siregar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas, perwakilan jajaran Polri dan TNI, perwakilan BNN, jajaran pejabat struktural Kejari Padang Lawas serta undangan lainnya. (Iwan Lubis)