Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober 2022 Hingga Januari 2023

Kejari Kabupaten Tapsel musnahkan barang bukti 46 kasus kejahatan periode bulan Oktober 2022 hingga Januari 2023 (foto: Mahmud Nasution)

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan barang bukti tindak pidana yang dinyatakan bekekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode bulan Oktober 2022 hingga Januari 2023.

Bertempat di halaman kantor Kejari Tapsel pada Rabu (8/2/2023), pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Tapsel, Antony Setiwan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah awak media, perwakilan forkopimda beserta sejumlah pelajar setingkat SLTA yang didampingi gurunya.

“Tujuan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kemudian, agar barang bukti ini tidak dapat digunakan kembali sebagai sarana melakukan tindak pidana lagi,” jelas Kajari Antony didampingi Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Fernandus Damanik, Kasi Intel GM. Panjaitan dan Kasi Pidum, Romy Tarigan.

Antony menambahkan, pihaknya sengaja mengundang para siswa setingkat SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) didampingi gurunya dengan tujuan kalau pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan merupakan sebagai sarana sosialisasi terhadap siswa agar mengenali bentuk jenis narkoba untuk dijauhi.

“Khususnya tadi kita menyampaikan supaya mereka mengenali narkotika tadi secara langsung bentuknya, sehingga mereka juga dapat menghindari dan mengetahui bahayanya dan agar dapat mereka sampaikan ke teman-teman mereka untuk menjahui narkoba,” imbuh Kajari.

Terinci sebanyak 46 perkara dari barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan dipotong-potong dengan berbagai kasus kejahatan, diantaranya:

  1. Kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 26 perkara dengan berat total barang bukti seberat 40,79 gram.
  2. Kasus narkoba jenis ganja sebanyak 8 perkara dengan total jumlah barang bukti seberat 18 Kg.
  3. Kasus tindak pidana perjudian sebanyak 8 perkara dengan barang bukti berupa handphone, kartu kupon, kartu Leng, buku tulis, pulpen, buku tafsir mimpi dan lain lain.
  4. Kasus tindak pidana penganiayaan sebanyak satu perkara dengan barang bukti berupa baju kaos, celana pendek.
  5. Kasus tindak pidana pencurian sebanyak satu perkara dengan barang bukti berupa tang, kunci T, kunci pas dan lain lain.
  6. Kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebanyak dua perkara dengan barang bukti berupa parang.

Pada kesempatan itu, Kajari Antony juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tapsel setelah dirinya mendapatkan promosi jabatan sebagai Aswas di Kejati Kalimantan Selatan.

Read More

Ia sekaligus memyampaikan, pada tanggal 13 Februari 2023 nanti, dirinya akan menyerahkan jabatannya sebagai Kajari Tapsel kepada Kajari yang baru yakni, Siti Harahap yang sebelumnya bertugas di Kejari Mentawai, Sumatera Barat.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Tapsel, Kapolsek Sipirok, Danramil, Camat dan perwakilan dari BNN Tapsel beserta jajaran pejabat struktural Kejari Kabupaten Tapsel.(Mahmud Nasution)

Related posts