Komisi ll DPRD Madina Rekomendasikan Sanksi Administratif Bagi PT Rendi

Rapat internal komisi ll DPRD Madina membahas perkembangan pembangunan kebun plasma oleh PT Rendi Permata Raya kepada masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Senin (27/3/2023).
Rapat internal komisi ll DPRD Madina membahas perkembangan pembangunan kebun plasma oleh PT Rendi Permata Raya kepada masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Senin (27/3/2023).

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merekomendasikan kepada Bupati H. M. Jafar Sukhairi Nasution untuk menjatuhkan sanksi terhadap PT Rendi Permata Raya yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma.

Keputusan itu diambil melalui rapat internal komisi membahas perkembangan pembangunan kebun plasma oleh PT Rendi Permata Raya kepada masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Senin (27/3/2023).

Lambannya proses realisasi kebun plasma tersebut telah membuat masyarakat jenuh dan menggelar unjuk rasa di depan kantor perusahaan. Hingga hari ini sudah delapan hari unjuk rasa berlangsung. Bahkan, dalam lima hari pertama Ramadan, sahur dan tarawih dilangsungkan di areal perkebunan.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Madina itu dipimpin langsung Ketua Komisi II Dodi Martua (Demokrat) dan dihadiri oleh anggota komisi, yakni Syariful Sarling (Golkar), Suhandi (Gerindra), Budiman Borotan (PKS), Khoirun (Perindo), Juwita Asmara (Demokrat), Ahmad Taufik Siregar (PKB), dan Zulfahri (PPP).

Dalam rilis pers yang diterima wartawan selain sanksi administratif, Komisi II juga meminta pemerintah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT Rendi sesuai kewenangan merunut PP Nomor 26 Tahun 2021.

Kemudian, memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha PT Rendi selama enam (6) bulan apabila dalam satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Terakhir, apabila dalam waktu enam bulan PT Rendi tidak memenuhi kewajiban, maka bupati Madina harus memberikan sanksi berupa pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Read More

Rekomendasi ini diambil berdasarkan kajian lapangan, koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Terkait penyelesaian sengketa, Komisi II menyampaikan beberapa rujukan dan pertimbangan bagi Bupati Sukhairi, yakni hasil konsultasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara bahwa tidak ada pengecualian bagi PT Rendi dalam membangun kebun plasma.

Kedua, PT Rendi yang tak kunjung merealisasikan kebun plasma telah melanggar pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 Jo Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Ketiga, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 bahwa sejak beroperasi sampai sekarang PT Rendi tidak pernah merealisasikan kewajiban plasma kepada masyarakat.

Tanggapan Ketua DPRD Madina

Sementara itu, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis membenarkan Komisi II telah mengajukan rekomendasi terkait PT Rendi.

“Ya, benar. Rekomendasi itu sudah di meja saya,” katanya, Senin (27/3/2023) sore.

Erwin menerangkan, dia belum bisa menandatangani surat rekomendasi tersebut sebelum menanyakan kesedian perusahaan untuk merealisasikan kebun plasma bagi warga Desa Singkuang I.

“Saya tidak bisa ujug-ujug tanda tangan karena masih ada satu tahapan lagi, yakni mempertanyakan PT Rendi terkait kesanggupan mereka memenuhi kewajiban,” katanya.

Meski demikian, Erwin menegaskan akan menghubungi perusahaan dalam minggu ini. Terlepas apa pun jawaban perusahaan, Erwin memastikan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti.

“Maksimal Jumat ini sudah saya tanda tangani rekomendasi itu,” tuturnya.

Erwin menilai, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian bukan lagi janji seperti sebelumnya.

“Saya akan mempertanyakan kesedian perusahaan, di mana lahannya, dan kapan direalisasikan. Masyarakat itu, kan, butuh kepastian, tidak seperti jawaban sebelumnya hanya akan, akan, dan akan,” pungkas ketua Partai Gerindra Madina ini. (Syahren)

Related posts