WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Masyarakat di Wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, dihebohkan dengan dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban berinisial R (14) merupakan siswa kelas IX, di salah satu SMP Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Hal ini terungkap setelah ibu korban EN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal (Madina).
EN menceritakan, kejadian itu terjadi pada Rabu (1/ 2/2023) oknum pelaku melancarkan aksinya di kebun warga, sepulang sekolah korban menceritakan, bahwa dirinya telah mendapat perlakuan tak senonoh oleh orang yang dikenalinya.
Perlakuan itu selanjutnya dilaporkan hal kepada Kades dan sekaligus membuat surat perjanjian, saat itu oknum pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun anehnya surat perjanjian itu tidak dibuatkan oleh kades setempat.
“Selain itu, anak kami dikejar lagi ke sekolah, se pulang sekolah (R) macam orang stres, muka pucat, seharian ngak makan, besoknya dia tidak mau ke sekolah, kami tidak terima anak diperlakukan seperti itu,” jelas ibunya.
Salah satu kerabat korban menyampaikan kepada awak media, bahwa keluarga korban telah membuat laporan di Polres Madina pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 kemarin.
“Iya, keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Madina, saya ikut mendampingi keluarganya,” ujarnya.
Melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) dengan Nomor : STPL/19/II/2023/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT yang diterima AIPTU Muhammad Syafii.
Sementara, menurut keterangan pihak keluarga peristiwa tersebut diketahui dari pengakuan korban, sepulang sekolah R (14) menceritakan pada tanggal 1 Februari 2023 dirinya telah diperlakukan tidak senonoh (dicabuli) oleh terduga pelaku S alias Pirin (50) yang saat ini berstatus Mantan Karyawan PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) disalah satu kebun warga.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak Unit PPA Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina).
Sementara itu pihak keluarga terduga pelaku (terlapor) menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah diupayakan penyelesaian di desa dengan cara-cara kekeluargaan namun tidak ada titik temu.
Selain itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat (red), Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Arianto meminta agar oknum terlapor kasus pencabulan tersebut cepat diproses pihak Kepolisian Resor Madina.
“Kami berharap agar proses penanganannya bisa lebih cepat dari pihak kepolisian agar tidak menjadi keresahan dan oknum terlapor bisa diproses secara hukum,” terangnya melalui pesan WA.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Madina, AKP. Prastiyo Triwibowo, S.Ik, M.H. yang dihubungi lewat pesan WhatsApp, Sabtu (1/4/2023) menyampaikan, “Perkembangan perkara sudah diberitahukan ke pihak pelapor melalui SP2HP, untuk saat ini personel ada diseputaran Natal dan MBG sekalian koordinasi dengan pihak keluarga untuk upaya kepolisian selanjutnya.”
Pihak keluarga korban berharap, agar terduga Pelaku (terlapor) segera ditindak, keluarga korban merasa penanganan kasus tersebut terkesan lamban dengan masih belum diamankannya oknum terlapor oleh pihak Polres Mandailing Natal. (Ali)