Merasa Dirugikan, Warga Desa Singkuang ll Protes Diduga Kades Jual Hutan Desa

Jonson Parinduri (tegah) perwakilan warga Singkuang ll saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Hotel Abara, Selasa (4/4/2023) fhoto : istimewa.
Jonson Parinduri (tegah) perwakilan warga Singkuang ll saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Hotel Abara, Selasa (4/4/2023) fhoto : istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Masyarakat Desa Singkuang ll, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kab Madina, Geram dan mendesak oknum kades setempat untuk bertanggung jawab atas penjualan tanah hutan desa ke perusahaan dengan luas lahan sekitar ratusan hektare.

Kepada awak media, Jonson mewakili masyarakat Desa Singkuang ll mengatakan, bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang mengandung sejarah bagi masyarakat Desa Singkuang ll, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

“Oknum Kepala Desa Singkuang II, diduga telah memanfaatkan jabatannya dengan menjual hutan desa kepada PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR) dan PT. Sawit Sukses Sejati (PT. SSS), luas keseluruhan sekitar 355 hektare.”ujar Jonson kepada awak media, Selasa (4/4/2023)

Lanjut, kata Jonson, Oknum kades diduga memperkaya diri sendiri dengan menjual Tanah Desa, modusnya, sebagian tanah dibuat atas nama keluarganya dan beberapa perangkat desa, diduga tanah tersebut dijual seluas 355 Hektar.

“Lahan ini dijual dengan cara terpisah, untuk PT. RPR seluas 105 hektare, Sementara ke PT.SSS, dengan luas 250 hektare.”ujar Jonson di Hotel Abara Panyabungan.

Jonson menjelaskan, dirinya dan warga lainnya tidak keberatan bila penjualan lahan tersebut melalui musyawarah mufakat desa apalagi hasil jualnya dibagikan untuk kepentingan masyarakat desa.

“Tapi apa, nyatanya hanya keuntungan pribadi memperkaya diri sendiri dan pihak keluarga oknum kades.”tutupnya.

Read More

Terpisah, Warta Mandailing mencoba mengkonfirmasi kepala desa terkait dengan tudingan beberapa warga desa yang diarahkan kepada orang nomor satu di desa ini dan juga keluarga kades dan perangkat desanya.

Konfirmasi diteruskan ke kades Singkuang ll lewat pesan WhatsApp pribadinya,

berikut lima poin pertanyaan ke Kades Singkuang ll.

1)Terkait tanah yang dijual tersebut, apakah status tanah itu tanah ulayat atau hutan desa?.

2) Apakah tanah yang dijual itu, sebelumnya sudah ada pemilik dan sudah ditanami?.

3) dari nama-nama yang menjual tanah apakah semuanya warga asli dari Desa setempat?.

4) apakah tanah yang dijual itu sebelumnya sudah ada surat tanda pemiliknya atau kosong?

5) ada berapa bidang dan luas tanah yang sudah dijual dan bagaimana sistem pembayarannya?.

Dari lima poin pertanyaan itu, kades Singkuang ll hanya menjawab dengan.”iya bang anda tulisnya. (Syahren)