Diduga Akibat Pemberitaan, Seorang Jurnalis di Sidempuan Dipersekusi Masyarakat dan Pihak Kelurahan

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Diduga akibat pemberitaan yang ditulisnya, seorang jurnalis salah satu media online dipersekusi oleh masyarakat dan pihak Kelurahan Wek III, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.

Mahmud Nasution, seorang jurnalis di media online Lintas10.com yang bertugas di wilayah Tabagsel mendapatkan perlakuan yang tidak adil itu sejak bulan Desember 2022 lalu berupa sanksi sosial dari pihak Kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga dari Persatuan Naposo Nauli Bulung (PNNB) Kelurahan Wek III.

Tidak bagi Mahmud saja, sanksi sosial tersebut juga diberlakukan terhadap anggota keluarga dan orangtunya yang tinggal serumah.

Sanksi sosial dimaksud adalah tidak adanya lagi tanggung jawab dari pihak kelurahan beserta tokoh lainnya saat momen Siriaon (Upacara Adat yang berupa sukacita dan adat Siluluton (Upacara Adat yang berupa dukacita) terjadi di kediaman Mahmud.

Persekusi yang dialami Mahmud Nasution dinilai dan dibuktikan dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dari Kelurahan Wek III berlogo pemerintahan Kota Padangsidimpuan tertanggal 22 Desember 2022 dengan nomor surat 470/12/2022 yang dibubuhi tanda tangan Lurah bersama sejumlah tokoh masyarakat kelurahan Wek III.

Mahmud mengaku dirinya merasa tidak nyaman atas sanksi yang diberikan kepadanya, terlebih apa saja pokok permasalahan antara dia dengan masyarakat kelurahan Wek III tidak diketahuinya sehingga diterbitkannya surat pemberitahuan sanksi sosial tersebut.

“Gak habis pikir aku bang, adanya surat yang dikeluarkan kelurahan Wek III itu berisi keputusan memberikan sanksi sosial kepada saya tanpa permasalahan yang saya tidak ketahui hingga saat ini apa sebenarnya masalah mereka pada saya,” ungkap Mahmud kepada media ini, Rabu (17/5/2023).

Read More

“Ya, kalau mereka merasa keberatan atas pemberitaan yang saya tulis. Kan bisa disanggah pemberitaannya, adanya hak koreksi dan hak jawab sebagaimana dituangkan dalama UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tuturnya lagi.

Mahmud berharap, pemerintah kelurahan Wek III bersama tokoh masyarakat lainnya berkenan mencabut sanksi sosial yang dijatuhkan terhadap dirinya beserta keluarganya dan meminta pihak Polres Padangsidempuan dapat melakukan mediasi untuk penyelesaian persoalan tersebut.

“Jadi, saya berharap pemerintah Kelurahan Wek III beserta tokoh adat, tokoh agama dan NNB mencabut sanksi yang mereka berikan itu kepada saya dan saya meminta agar pihak kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan dapat memediasi ataupun menyelesaikan permasalahan yang saya sendiri tidak mengetahui apa permasalahannya,” pungkasnya. (Red)

Related posts