Dugaan Intimidasi Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Harapkan Atensi dari Kapolres untuk Ditangani Serius

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan– Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkab Tapanuli Selatan, Hukban Hasibuan alias UH, dilaporkan ke Polisi karena mengintimidasi anak perempuan di bawah umur hingga mengalami trauma psikologis.

Dijelaskan, Kuasa Hukum, “AR”, Ali Sumurung didampingi bersama, Ketua LSM Lira Tabagsel, Marahalim Harahap, dan Anggota DPRD Tapsel, Eddi Arryanto, “AR” diduga mendapat perlakuan intimidasi dari Kepala Dinas P3A Kabupaten Tapsel hanya gara – gara panitia melaporkan laporan kegiatan lomba anak ke Bupati Tapsel.

“Awalnya klien kita ini “AR” merupakan anak yang memiliki prestasi dan tegabung dalam Forum Anak bentukan Bupati Tapsel yang memiliki beberapa acara kegiatan perlombaan anak. Kemudian di kegiatan perlombaan anak yang panitianya adalah klien kita ini “AR” memberikan laporan mengenai kegiatan tersebut ke Bupati namun Kepala Dinas P3A merasa risih dengan laporan tersebut dengan mendatangi “AR” dan saat bertemu, Kepala Dinas mengucapkan berupa ancaman kepada “AR”,” terang Ali Sumurung di Polres Tapsel mendampingi kliennya, Jum’at (15/12/2023).

Ali Sumurung berharap kepada Kapolres Tapsel agar memberikan atensi khusus dalam perkara ini supaya perkara tersebut dapat ditangani dengan serius.

“Kita selaku kuasa hukumnya “AR” berharap kepada bapak Kapolres agar perkara ini mendapat atensi dan penanganan yang serius karena ini menyangkut masa depan anak supaya pemulihan sikologis dan pisikis “AR” cepat pulih sebagaimana sebelumnya,” harap Ali.

Diketahui, Laporan dibuat oleh ibu korban ke Polres Tapsel, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/B/445/XII/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tertanggal 11 Desember 2023.

Disebutkan, tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 22:30, oknum HH alias UH bersama istri dan sejumlah orang mendatangi korban yang sedang menghafal Qur’an di Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an daerah Kecamatan Angkola Muaratais Tapsel.

Read More

Kedatangan terlapor dan istri beserta rombongan disambut baik oleh korban. Bahkan mengajaknya ke salah satu ruangan, dan menanyakan maksud tujuan terlapor datang ke pondok pesantren milik keluarga korban tersebut.

Oknum Kadis PPPA dan rombongan justru menghardik dan mengintimidasi remaja putri tersebut. Perbuatan ini dikategorikan tindak pidana kejahatan, sesuai Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat hardikan, intimidasi dan bahkan ancaman oknum Kadis PPPA Tapsel bersama istri dan rombongannya itu, korban mengalami sakit, mental psikologisnya terganggu dan sering mengalami trauma ketakutan. (MN)

Related posts