Rahmat Rayyan Nasution Sosialisasikan Ranperda di Sibanggor Julu

Rahmat Rayyan Nasution Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Gerindra sosialisasikan Peraturan Perundang Undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Desa Sibanggor Julu. fhoto : Warta Mandailing.
Rahmat Rayyan Nasution Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Gerindra sosialisasikan Peraturan Perundang Undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Desa Sibanggor Julu. fhoto : Warta Mandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Gerindra Rahmat Rayyan Nasution mensosialisasikan Peraturan Perundang Undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (31/5/2023) sore.

Gelaran sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Serba Guna desa itu menghadirkan dua nara sumber, masing-masing Budi Parlindungan dan Helmi Agusra Nasution. Sebagai peserta sosialisasi Ranperda hadir berbagai elemen masyarakat terdiri dari jajaran pemerintahan desa, BPD, tokoh masyarakat, hatobangon, alim ulama, kalangan kaum ibu, anggota Naposo Nauli Bulung ( NNB) serta puluhan warga lainnya.

Dalam kesempatan itu, Rahmat Rayyan Nasution selaku anggota DPRD Sumut berasal dari Dapil VII mengatakan, sosialisasi Ranperda tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum ini menjadi kewajiban bagi DPRD untuk melakukan uji publik sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

“Ranperda ini juga sudah melalui kajian akademis, kemudian dilakukan uji publik dengan menyampaikan nya ke masyarakat. Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa memberikan masukan sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan disahkan nantinya menjadi Perda dapat dipahami, dimengerti dan ditaati masyarakat ,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tujuan dari Perda tentang ketertiban umum untuk merumuskan persoalan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, mulai dari merumuskan permasalahan hukum, mengatur ketertiban umum mengenai pemakaian infrastruktur jalan, serta mengatur ketentraman masyarakat baik di bidang sosial, moral atau budi pekerti.

Sehingga apa yang menjadi isi serta tujuan dari Ranperda tersebut diharapkan bisa diterima masyarakat dan punya efektifitas di tengah-tengah masyarakat, karena adanya kebijakan DPRD dan Pemerintah Sumatera Utara ini bertujuan untuk menyusun sebuah regulasi yang mengatur tentang aktifitas kehidupan bagi seluruh masyarakat di di Provinsi Sumatera Utara terkait dengan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum bagi seluruh masyarakat.

“Ranperda Sumut tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dimaksudkan untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman dan.keteraturan. Juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum,” terang Rahmat Rayyan Nasution.

Read More

Sementara dua nara sumber yakni Budi Parlindungan dan Helmi Agusra Nasution dalam paparannya mengajak masyarakat untuk dapat menyampaikan masukan, saran maupun pendapat tentang Ranperda itu, sehingga jika disahkan nantinya menjadi Perda berdampak pada terciptanya ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

“Ketentraman masyarakat dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tentram, tertib dan teratur. Salah satu tujuan dari pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan dan usahanya.”jelas Helmi Agusra Nasution.

Amatan di lokasi, melalui kegiatan sosialisasi dan silaturrahmi tersebut, Rahmat Rayyan Nasution juga dapat berdialog langsung dengan masyarakat serta bisa mengetahui lebih jauh tentang kondisi masyarakat, sehingga dapat mengoptimalkan berbagai program pelaksanaan pembangunan diberbagai wilayah di daerah itu.

Dalam pertemuan ini Rahmat dapat melakukan tanya jawab serta menampung berbagai aspirasi, harapan maupun usulan dari masyarakat agar dapat difasilitasi maupun dijembatani ke pemerintah Propinsi Sumatera Utara maupun ke Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Adapun aspirasi disampaikan perwakilan masyarakat Ahmad Khoiron ke anggota DPRD Sumut itu yaitu pembangunan jalan aspal agar sampai ke Desa Sibanggor Julu, rehab sekaligus penyediaan fasilitas belajar di Madrasah Tsanawiyah Nurul Tauhid yang ada di wilayah itu, karena sekolah tersebut mempunyai dua fungsi yakni kalau pagi hari sebagai ruang belajar untuk siswa/i Madrasah Tsanawiyah dan sore hari untuk siswa/i Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

Kemudian usulan warga lainnya yaitu perlunya segera pembangunan fasilitas pengairan ke Masjid Sibanggor Julu, rehab dan penyediaan fasilitas Gedung Serba Guna karena dulunya dana pembangunan gedung itu berasal dari APBD Propinsi Sumatera Utara dan seterusnya pengadaan pupuk dan pompa untuk masyarakat petani. (M.Lubis).