WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus narkotika golongan satu jenis ganja kering siap edar antar Provinsi, Senin (24/6/2024).
Satresnarkoba Polres Madina berkerja sama dengan Polsek Muara Sipongi menangkap tiga orang kurir ganja dengan barang bukti 100 ball daun ganja.
Ganja dibungkus dalam tiga goni warna putih dibawa menggunakan Mobil Mitsubishi Expander dari Panyabungan menuju Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Dua tersangka bernama RA (32) dan GE (20) penduduk Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Sementara RS (27) penduduk Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, 100 ball daun ganja kering seberat 110.000 Gram, tiga buah karung goni, dua buah hand phone dan satu unit Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi (Plat) BA 1604 AAB.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK mengatakan, tiga orang tersangka saat ini berstatus sebagai kurir.
Namun, tersangka GE masih didalami keterlibatannya akibat GE mengaku hanya menumpang ke kendaraan RA dan RS yang ingin pulang ke Kota Padang. GE saat itu mau pulang sehabis menjual aksesoris asongan.
“Keterlibatan GE masih kita dalami apakah ada keterlibatan dalam narkotika yang dibawa oleh kedua tersangka lainnya dari Madina ke Padang,” katanya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, 100 ball ganja dijemput kedua tersangka dari dari Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan. Sedangkan GE naik mobil Expander yang ditumpangi membawa aksesoris di Kecamatan Kotanopan.
“Pengungkapan narkotika ini masih kita kembangkan, baik itu dari segi siapa pemodal, serta asal usul pemilik ganja tersebut,” jelasnya.
Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2005 ini menegaskan, Polres Madina dan jajaran akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Siapapun yang terlibat dengan narkoba, Polres Madina akan selalu tanggap dalam menindak. Kami mohon kerja sama semua pihak. Narkoba adalah musuh bersama,” ujarnya.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 115 ayat 2 Sub. Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 111 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Turut terlibat dalam pres release itu Kapolres Madina, Wakapolres Kompol Marluddin, Kabag Ops Kompol Muhammad Rusli, Kasat Narkoba AKP Irwan, Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Kasi Propam dan personel lainnya. (Has/Hpm)