WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Kasus pengerusakan tanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh AP Cs atas tanaman milik Sukarman dan Nur Jannah Siregar yang merupakan warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), dilakukan upaya mediasi oleh Polres Padang Lawas, Kamis (27/06/2024).
Pelapor, Sukarman (57) dan Nur Jannah Siregar (58) warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi di undang oleh Polres Padang Lawas bertujuan untuk dilakukan perdamaian atas tuduhan perusakan kebun Kelapa Kelapa sawit
Usai mediasi, Sukarman menjelaskan, AP Cs dilaporkan sejak tahun 2019 dengan bukti laporan Kepolisian Sektor S 52. Laporan Polisi No. LP221/1X/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 05 September 2019, sudah lima tahun lamanya, hari ini dilakukan mediasi yang di hadiri pengacara terlapor.
“Kita sebagai pihak pelapor di undang ke Polres ini dengan tujuan mediasi dengan pihak terlapor atas nama AP Cs, “kata Sukarman di dampingi Kamal Harahap anak kandung Nur Jannah Siregar kepada media ini usai mediasi.
Sukarman mengatakan, bahwa dirinya bukan gak ada itikad baik selama ini, namun menurutnya pihak terlapor AP Cs selalu saja melakukan perlawanan dengan cara-cara yang tidak masuk akal.
“Kita bukan tak mau menyelesaikan secara keluarga, namun AP Cs selama ini ingin masalah berlarut-larut dengan dalih tidak mengakui tindakan perusakan tanaman yang dilakukannya tersebut, “tegas Sukarman.
Demi tuntutan keadilan, selama ini kita berharap penyidik yang menangani kasus ini segera menahan para tersangka dan menyita alat yang digunakan merusak tanaman kelapa sawit agar pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat kasus pengrusakan tanaman kelapa sawit dapat terkuak secara jelas.
Namun, “para tersangka masih bebas tanpa ada tindakan pihak berwajib untuk menahan tersangka, akhirnya kita mengadukan permasalahan ini ke Propam Mabes Polri beberapa bulan yang lalu karena kita kecewa dengan cara Polres Palas tidak melakukan penahanan, “ungkapnya.
“Seharusnya hal ini tidak perlu kami lakukan apabila pihak kepolisian melakukan penahanan kepada tersangka sesuai dengan undang undang yang berlaku sebagaimana harapan kami dapat ditegakkan, “sambungnya
Dijelaskan, dalam persidangan di Pengadilan Negara (PN) Sibuhuan kita sudah menang, kemudian mereka banding ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, kita juga menang dengan keputusan inkrah pada tanggal 10 Pebruari 2023,’ terang Sukarman.
Namun keputusan inkrah tersebut masih kurang bagi kepolisian untuk melakukan penahanan kepada tersangka, terbukti hingga hari ini tersangka pelakunya masih bebas,’ tukasnya.
Sementara itu Kapolres Padang Lawas saat di konfirmasi AKBP Diari Astetika Sik, melalui Kasatreskrim AKP Hitler Hutagalung di sampaikan Kanit Pidum Iptu Budi Candra SH kepada awak media ini membenarkan adanya dilakukan mediasi antara pelapor Sukarman dan terlapor AP Cs.
” Ya, benar hari ini kita melakukan mediasi antara kedua belah pihak, mudah mudahan nanti akan ada kesepakan,’ kata Iptu Budi Candra.
Terkait masalah penahanan tersangka, Iptu Budi Candra mengakui tidak dilakukan karena berkas masih P.19 oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
Namun walaupun berkas sudah kita lengkapi, kita berharap ada penyelesaian antara kedua belah pihak untuk melakukan kesepakatan untuk berdamai,’ pungkasnya.
(Wahyu P Siregar)