Warga Desak Inspektorat Tapteng Keluarkan Hasil Pemeriksaan Kepala Desa Masundung

Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Pegawai Inspektorat Krisman Silalahi saat diwawancarai wartawan, fhoto : Wartamandailing.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Pegawai Inspektorat Krisman Silalahi saat diwawancarai wartawan, fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Tapteng – Beberapa perwakilan warga masyarakat Desa Masundung, mendatangi Kantor Inspektorat, di jalan N. Daulay, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kedatangan perwakilan warga masyarakat Desa Masundung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, selain mempertanyakan kelanjutan laporan pengaduan warga sebelumnya, terkait kinerja Oknum Kepala Desa (Kades) Masundung bernama HMB, juga mendesak pihak Inspektorat untuk bertindak tegas agar segera memeriksa dan mengeluarkan hasil temuan Kades tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Anotona Harefa selaku juru bicara warga Desa Masundung kepada media, usai melakukan pertemuan dengan pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (11/3/2025).

Anotona mengatakan, warga masyarakat Desa Masundung sebelumnya, telah melaporkan Kades HMB, ke Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, sewaktu Sugeng Riyanta menjabat Pj Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Namun sampai saat ini, tindak lanjut laporan pengaduan kami itu belum ada hasilnya. Itu sebabnya hari ini kami mewakili warga Masyarakat Desa Masundung, datang ke Kantor Inspektorat mempertanyakan, sudah sejauh mana perkembangan laporan kami,” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam laporan pengaduan tersebut, warga masyarakat Desa Masundung meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Bupati Masinton), agar HMB selaku Kepala Desa Masundung, segera dicopot atau di nonaktifkan karena dinilai tidak layak sebagai Pemimpin.

Permintaan warga tersebut bukan tanpa alasan. HMB selama memimpin Desa Masundung, diduga telah menyalahgunakan kewenangan nya, dengan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Read More

Selain itu, HMB melegalkan praktek Kolusi dengan mengangkat putri kandungnya sebagai Bendahara Desa. Kemudian tidak melibatkan elemen Masyarakat dalam pelaksanaan Musrenbangdes, termasuk kondisi Kesehatan HMB saat ini yang mengalami cacat fisik secara permanen, sehingga HMB tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk memberi pelayanan kepada Masyarakat.

“Tindakan HMB tersebut, telah memicu kemarahan warga, sehingga telah 2 (dua) kali melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Tapteng, serta membuat laporan pengaduan secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, yang ditanda tangani sekitar 125 Kepala Keluarga (KK) warga masyarakat Desa Masundung,” tutur Anotona, dengan rasa kesal.

Menyikapi belum adanya tindakan dari Pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, terkait laporan pengaduan warga masyarakat, Warisuni Warasi salah seorang Tokoh pemerhati Pemerintahan Desa, merasa kecewa.

Warisuni Warasi yang ikut mendampingi perwakilan warga Desa Masundung tersebut menyarankan,” Apabila ditemukan bukti awal adanya penyelewengan Dana Desa oleh Oknum Kades HMB, lebih baik warga masyarakat membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas),” tegasnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, oleh Pegawai Inspektorat bernama Krisman Silalahi menyampaikan, Kepala Inspektorat lagi tidak ditempat, beliau saat ini sedang menghadiri rapat di Kantor Bupati. (My zebua)