WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas — Barisan Muda Aktivis Sumatera Utara (BMA-SU) di bawah koordinasi Muhammad Amri Hasibuan menyoroti putusan Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Dharma Putra Simbolon, yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus bandar narkoba.
Secara normatif, tindak pidana narkotika dikategorikan sebagai extraordinary crime yang menuntut penerapan sanksi tegas, berat, dan proporsional. Namun, putusan tersebut dinilai menunjukkan adanya disparitas pemidanaan yang tidak selaras dengan praktik umum peradilan.
Kondisi ini memunculkan keraguan terhadap konsistensi, rasionalitas, serta integritas pertimbangan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan vonis.
Menurut Muhammad Amri Hasibuan, terdapat perbandingan mencolok dalam penjatuhan hukuman. Ia menyebut, hukuman terhadap AHSH yang diduga sebagai bandar justru jauh lebih ringan dibandingkan dengan SH yang hanya diduga sebagai pengedar namun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
“Ini menjadi ironi dalam penegakan hukum. Peran yang lebih besar justru dihukum lebih ringan, sementara yang perannya lebih kecil menerima hukuman jauh lebih berat,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (30/4/2026).
Muhammad Amri Hasibuan menilai, situasi tersebut berpotensi mengindikasikan sejumlah persoalan mendasar, antara lain:
.Lemahnya akuntabilitas yudisial
.Minimnya transparansi dalam konstruksi putusan
.Dugaan penyimpangan etik dan hukum yang perlu diuji secara objektif
“Atas dasar itu, kami mendesak adanya langkah konkret untuk memastikan integritas lembaga peradilan tetap terjaga,” tambahnya.
BMA-SU pun mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan evaluasi serta pemeriksaan etik-yudisial terhadap putusan tersebut.
Selain itu, mereka juga mendorong agar pertimbangan hukum dalam perkara ini dibuka secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Penegakan hukum harus berlandaskan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Bukan menjadi ruang kompromi yang justru mereduksi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegasnya. (*)

