Saleh Nasution Apresiasi Kejari Madina Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Tokoh pemuda asal Mandailing Natal (Madina), Khairul Saleh Nasution, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina yang terus gencar melengkapi berkas perkara dugaan korupsi program Desa Pintar atau Smart Village tahun anggaran 2023.

Apresiasi tersebut disampaikan Saleh setelah mendapat informasi bahwa sebanyak 317 kepala desa dan 21 camat di Kabupaten Mandailing Natal telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait program Smart Village.

“Saya acungi empat jempol, karena Kajari dan tim terus melengkapi berkas kasus Smart Village ini. Informasinya ada 317 kepala desa dan 21 camat yang diperiksa oleh tim Kejari. Ini menunjukkan tim Pidana Khusus Kejari Madina serius mengungkap kasus dugaan korupsi ini,” tegas Saleh melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/05/2026).

Saleh menilai langkah Kejari Madina meminta keterangan dari para kepala desa merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, selama ini kepala desa kerap menjadi pihak yang paling dirugikan ketika muncul dugaan penyimpangan anggaran.

“Jangan selalu kepala desa yang menjadi korban. Saya dan masyarakat Madina berharap para aktor intelektual yang merencanakan dan menikmati hasil dugaan korupsi ini segera diumumkan,” tuturnya.

Karena itu, ia memberikan dukungan penuh terhadap kinerja tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina dalam mengusut perkara tersebut. Bahkan, Saleh mengaku optimistis kasus dugaan korupsi Smart Village dapat dituntaskan di era kepemimpinan Plt Kajari Madina, Bani Imanuel Ginting.

“Kasus ini harus segera dituntaskan oleh Pak Plt Kajari. Saya yakin kasus dugaan korupsi dan proyek fiktif ini segera disidangkan,” tutup Saleh.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Madina melalui Kasi Intel Kejari Madina, Jupri Banjarnahor, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para kepala desa, baik definitif maupun pelaksana tugas saat program Smart Village berjalan pada tahun 2023.

“Benar, tim penyidik Pidsus Kejari Madina memeriksa saksi dari pihak desa mulai dari Plt kepala desa ataupun kepala desa definitif tahun 2023 serta pihak camat untuk merampungkan pemberkasan sembari melakukan pendalaman penyidikan,” tulis Jupri saat dikonfirmasi, Rabu (20/05/2026). (*)

Contoh Gambar di HTML