Di Balik Tewasnya Panggacong, Istri Temukan Luka Mencurigakan

Jasad korban saat tiba di rumah duka, fhoto : Istimewa.
Jasad korban saat tiba di rumah duka, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kematian seorang panggacong bernama M. Solih (40), warga Aek Galoga, di lokasi tambang emas ilegal Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menyisakan duka sekaligus tanda tanya bagi keluarga. Di balik peristiwa itu, sang istri menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban yang memicu dugaan adanya tindak pidana.

Istri korban, Rina Puspita Yanti (38), bahkan telah melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP ke Polres Mandailing Natal.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/214/V/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Mei 2026. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan status terlapor dalam lidik.

Dalam laporan disebutkan, peristiwa itu diketahui pada Jumat (27/3/2026) sekira pukul 20.00 WIB di Kilometer II Desa Simalagi. Saat itu, istri korban sedang berada di rumahnya di Desa Pidoli Lombang ketika seorang saksi datang dan memberitahukan bahwa suaminya meninggal dunia akibat tertimbun tanah di dalam lubang tambang emas ilegal.

Mendengar kabar tersebut, Rina langsung meminta bantuan keluarga untuk mendatangi lokasi dan mengevakuasi jenazah korban agar dibawa pulang ke rumah duka.

Keesokan harinya, Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 04.00 WIB, jenazah korban tiba di rumah dan kemudian dimandikan pihak keluarga. Namun, saat proses pemandian berlangsung, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban.

Saksi melihat kedua pergelangan tangan korban mengalami luka sayatan dan berlobang. Selain itu, tulang kering tangan sebelah kanan korban juga terlihat, sehingga menimbulkan kecurigaan keluarga terhadap penyebab kematian korban.

Bacaan Lainnya

Merasa ada kejanggalan, istri korban didampingi kuasa hukumnya, Solahuddin Hasibuan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal pada 21 Mei 2026 agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus kematian Panggacong kini menjadi perhatian warga setempat. Keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengungkap penyebab pasti kematian korban dan menindak pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana di dalamnya. (Has)

Contoh Gambar di HTML