WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Melalui rapat paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan yang di pimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto di dampingi Wakil Ketua Erwin Nasution, Jumat malam (27/12/2019) menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.880.014.654.974.
Rapat paripurna yang diawali dengan penyampaian laporan badan anggaran dan pandangan fraksi fraksi DPRD yang menyatakan dapat menerima hasil pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan sebagai Perda.
Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta tim anggaran pemerintah daerah karena telah membahas dan mencermati setiap anggaran, dan menetapkan R-APBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2020.
Irsan memaparkan, adapun struktur APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil paripurna penetapan itu terdiri dari Pendapatan sebesar Rp.871.214.654.974 dengan Belanja sebesar Rp.880.014.654.974 atau terjadi kelebihan belanja (defisit) sebesar Rp.8.800.000.000.
“Adanya Defisit itu tidak akan menjadi kendala sebab tahun 2020 ini Pemko Padangsidimpuan memperoleh Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) menapai sebesar Rp. 15.800.000.000,” terang Irsan
Dikatakan Irsan, penerimaan pengeluaran Daerah akan digunakan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp.7.000.000.000 dan sisanya sebesar Rp.8.800.000.000 lagi digunakan untuk membelanjakan Dana Belanja Daerah guna meningkatkan Pendapatan dan Belanja APBD Pemko Padangsidimpuan TA 2020 menjadi seimbang (balance).
Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Walikota Arwin Siregar, mewakili Dandim 0212/TS, Mewakili Kapolres Padangsidimpuan, Mewakili Danyon 0212/TS, Mewakili Kajari Padangsidimpuan, Kepala OPD, Camat se jajaran Pemko Padangsidimpuan.(fad/r)