Pembongkaran Paksa Rumah Warga di Pasaman Tanpa Dasar Hukum Picu Keresahan

WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Suasana tenteram di Jorong Lanai Hilir, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, mendadak berubah tegang Jumat pagi (28/5/2026).

Sebuah rumah semipermanen milik warga dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga tidak memiliki wewenang maupun dasar hukum yang sah atas tindakan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, aksi perusakan berlangsung sekitar pukul 09.46 WIB.

Rekaman dan dokumentasi yang diperlihatkan menunjukkan sejumlah orang mencopot paksa tiang kayu dan dinding bangunan tanpa adanya izin resmi, hasil musyawarah, maupun surat penetapan dari instansi berwenang.

Pihak keluarga pemilik rumah menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan sepihak yang melanggar hukum.

Selain menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar, peristiwa ini dinilai telah menciptakan ketidaknyamanan dan memicu ketegangan di tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun.

“Tindakan ini sangat disayangkan. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada musyawarah, tiba-tiba rumah dirusak. Ini merugikan kami sekaligus mengganggu ketertiban lingkungan,” ujar perwakilan keluarga.

Bacaan Lainnya

Pihak yang dirugikan berencana melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Sektor Dua Koto guna mengusut tuntas identitas serta peran setiap pihak yang terlibat, termasuk dalang di balik perintah pembongkaran tersebut.

Warga setempat turut mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang dan rasa aman masyarakat dapat terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau terkendali namun tetap dipantau ketat oleh tokoh masyarakat dan warga sekitar guna mencegah meluasnya konflik.

Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat maupun instansi terkait menyikapi peristiwa ini. (Edriadi)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait