WARTAMANDAILING.COM, Medan – Perkumpulan Pemuda Anti Money Laundry (PPMAL) Mandailing Natal melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan KM 2 Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak aktivitas pertambangan ilegal di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana yang diduga berasal dari hasil kegiatan tersebut.
Ketua PPMAL Madina, Nasaruddin, mengatakan laporan itu didasarkan pada dugaan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana pencucian uang.
“Kami meminta Polda Sumut mengusut tuntas dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di KM 2 Hutabargot. Penelusuran terhadap aliran dana sangat penting agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan,” ujar Nasaruddin kepada wartawan, Kamis (9 Juli 2026).
Selain menyampaikan laporan, PPMAL Madina juga mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin di KM 2 Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Adapun pernyataan sikap tersebut sebagai berikut:
Mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah KM 2 Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal. Dalam laporannya, PPMAL menyebut dugaan keterlibatan pemilik lahan berinisial Ali Imran alias Kobol. Dugaan tersebut masih menjadi objek laporan dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Meminta penyidik menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan emas ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas maupun dugaan aliran dana hasil pertambangan emas ilegal berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah sesuai ketentuan hukum.
Mendesak pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah nyata untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
PPMAL Madina juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang adil, menjaga ketertiban selama penyampaian pendapat di muka umum, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan.
Kasus tersebut kini berada dalam kewenangan Polda Sumatera Utara untuk menelaah laporan, melakukan penyelidikan, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (*)






