WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Dua ruas akses jalan umum di Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, persis di seberang Kantor KPU Kota Padangsidimpuan dan Amura Coffee & Eatery.
Jalan yang dulunya berfungsi sebagai pintas menuju Jalan Natoras Sangkupon ini diduga sengaja ditutup dan dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi polemik ini, Raja Luat sekaligus Panusunan Bulung Kekuriaan Negeri Losung Batu, Asalsah Harahap, ST (Gelar Sutan Radja Asal III), menegaskan posisi tegas terkait status lahan tersebut. Ia juga menjabat sebagai Ketua Kedan Prabo Nol Lapan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Koordinator Forum Asta Cita Indonesia Kabupaten Tapsel.
“Kami merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang berlaku sejak 6 November 2025. Pasal 7 aturan tersebut menyatakan tanah terlantar dapat dikuasai negara, kecuali tanah hak pengelolaan Masyarakat Hukum Adat. Artinya, objek ini adalah aset Raja Luat Losung Batu yang secara hukum adat mutlak milik Masyarakat Hukum Adat Losung Batu,” ujar Asalsah dengan tegas, Jumat (3/7/2026).
Ia menambahkan, penguasaan lahan fasilitas umum tidak bisa dibenarkan hanya karena sudah berlangsung puluhan tahun. “Fasilitas umum tidak bisa serta-merta diklaim milik pribadi. Kasus seperti ini sering melibatkan figur penting dan didorong motif keuntungan kelompok atau pribadi,” imbuhnya.
Secara hukum positif, penutupan akses maupun pendirian bangunan permanen maupun sementara di atas jalan umum merupakan pelanggaran berat dengan landasan:
- Pasal 28 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: Mengganggu fungsi jalan terancam penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta;
- Pasal 1365 KUH Perdata: Wajib memulihkan keadaan, membongkar bangunan, dan membayar ganti rugi;
- UU No. 38 Tahun 2004: Jalan adalah aset negara untuk kepentingan publik; penguasaan pribadi tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
- UU Cipta Kerja & PP No. 16 Tahun 2021: Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikenakan sanksi mulai denda hingga pembongkaran paksa.
“Pelaku dapat dituntut dengan dakwaan Perbuatan Melawan Hukum agar fungsi jalan dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Kasus ini semakin memicu pertanyaan publik, terutama terkait dugaan keterlibatan sejumlah tokoh yang berdomisili di sekitar Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Dr. FL. Tobing.
Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah yang dinilai belum bertindak meski dugaan penyerobotan sudah berjalan puluhan tahun.
“Mengapa pemerintah diam saja? Pengalihan fungsi jalan dan bangunan tanpa izin adalah pelanggaran tata ruang sekaligus perampasan hak publik. Kami berharap ada langkah nyata, dan masyarakat berhak melapor agar akses ini kembali untuk semua,” ujar salah satu pemerhati perkotaan di Padangsidimpuan. (Tim)






