Polres Madina Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi

(Foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Peredaran narkotika jenis daun ganja kering dan sabu semakin memprihatinkan dan telah banyak merusak generasi Bangsa Indonesia. Hal ini menjadi prioritas tugas para penegak hukum dalam memberantas para pelaku peredaran barang haram tersebut.

Di wilayah hukum Polres Mandailing Natal (Madina), Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja kering dan sabu di sejumlah lokasi kejadian.

Berdasarkan pengembangan penangkapan kasus ganja sebelumnya yang termuat dalam laporan dengan nomor: LP/A/62/V/2021/SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES MADINA, Tim Satnarkoba Polres Madina yang di Pimpin AKP Manson Nainggolan langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur dengan Inisial ALS (34) pada Senin 24 Mei 2021 di desanya sendiri dan berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering siap edar seberat 6 Kg.

Terhadap ALS dikenakan pasal 114 ayat 2, subs pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar.

Hal itu disampaikan Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi dalam konfrensi pers yang didampingi Wakapolres Agus Mariyana, Kasat Narkoba AKP M Nainggolan yang digelar di halaman Polres Madina, Rabu (23/6/2021).

Dijelaskan Kapolres Madina, kelicikan para bandar narkoba dalam memasarkan barang haram tersebut tidak menyurutkan semangat Personil Satresnarkoba Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran Narkoba, kali ini berbekal informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis daun ganja kering ke arah Sumatera Barat.

“Tim Res Narkoba Polres Madina bergegas melakukan pengejaran dan berhasil mengamakan 1 unit mobil jenis Avanza warna merah maron dengan nomor Polisi BB 1198 RB, yang sedang mengangkut daun ganja kering siap edar,” ungkap Kapolres.

Read More

Kemudian, lanjut Kapolres, penangkapan berlangsung di depan rumah makan Paranginan desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan pada Sabtu 29 Mei 2021, Personil Satresnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan 2 Tersangka atas nama AM (40) warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.

“Berikutnya tersangka HD (34) warga Sibulan-bulan Padang Matinggi Kota Padangsidimpuan, dengan barang bukti 32 ball daun ganja kering dengan berat kotor ± 31.000 Gram, 20 plastik klip kecil diduga Sabu- Sabu dengan Berat ± 2,81 Gram,” sambungnya.

Dalam press release itu, Kapolres Madina juga menerangkan, kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal 1 Miliar dan Maksiimal 10 Miliar, dengan Pasal yang diterapkan yakni, Pasal 115 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tak berhenti disitu saja, personil Satresnarkoba Polres Madina juga mengamankan tersangka lainnya, HL (36) pada Selasa, 1 Juni 2021 lalu, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat ± 34,99 Gram dan uang tunai senilai Rp 1.200.000,-. HL ini juga merupakan residivis narkoba dimana sebelumnya telah pernah menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba,” tandas Kapolres.

Kemudian, lanjutnya, Satresnarkoba Polres Madina bergerak memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Madina bertepatan pada Jumat 18 Juni 2021. Tim Satresnarkoba menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering siap edar yang dibawa oleh Anton (31) warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur, dari tangan tersangka diamankan daun ganja kering seberat 4,25 Kg yang diangkut menggunakan sepeda motor Honda Beat Putih dengan No Pol BK 4001 OAF.

“Kesemua bandar dan pengedar Narkoba ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas Provinsi,” paparnya lagi.

Kapolres Madina juga menyampaikan bahwa dalam memberantas peredaran narkoba, Polres Madina tidak hanya melakukan penindakan akan tetapi lebih mengutamakan melakukan pencegahan peredaran narkoba, hal itu ditandai dengan akan diluncurkannya Program Kampung Tangguh bersih Narkoba pada Jumat 25 Juni 2021 mendatang tepatnya di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan.

“Dengan demikian kita harapkan akan ada Kampung Tangguh bersih Narkoba lainnya di Kabupaten Mandailing Natal ini,” pungkas Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi SIK, M.Si. (Lb/r)

Related posts