APA Itu KPK dan BPK?

Foto: net

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sebagian orang dewas bertanya apa perbedaan tugas dari KPK dan BPK serta fungsinya dalam pencegahan korupsi. Sebagaimana dilansir dari beberapa sumber terpercaya, berikut ulasan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut.

KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.

Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun tugas KPK adalah:

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK)
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK dan
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Read More

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.

Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.

Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahi empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK.

Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

Sedangkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam memberantas tidak pidana korupsi. BPK memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh suatu entitas.​

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, temuan yang mengindikasikan pidana dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.

Peran BPK sebagai lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi menjadi begitu penting dan strategis.

Sejak November 2016, BPK telah membentuk satuan kerja Auditorat Utama Investigasi (AUI). Dibentuknya AUI bertujuan untuk semakin mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli, termasuk juga permintaan pemeriksaan dan perhitungan yang disampaikan oleh instansi penegak hukum.

Dalam melaksanakan tugasnya, AUI tidak dapat dipisahkan dari keterkaitannya dengan instansi penegak hukum. AUI dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, terkait dengan pemeriksaan atas kasus tindak pidana korupsi.

Hasil pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli yang dilakukan oleh AUI, dapat dimanfaatkan oleh instansi penegak hukum dalam pemrosesan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, keberadaan BPK sebagai auditor eksternal pemerintah yang melaksanakan fungsi pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, dapat dimanfaatkan oleh para penyelenggara negara untuk melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

sumber: Jaga.id/bpk.go.id